Organisasi Sayap Golkar, SOKSI Laporkan Tempo ke Dewan Pers

Rabu, 11 Oktober 2017

SOKSI melayangkan pengaduan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan kasus korupsi e-KTP oleh Koran Tempo. Surat pengaduan diterima oleh Bagian Pengaduan Dewan Pers Muhammad Furqon di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta pada Selasa, 10 Oktober 2017.

RADARPEKANBARU.COM- Sentral Organisasi Karyawan Swadiri (SOKSI) mengadukan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso ke Dewan Pers hari ini, Selasa, 10 Oktober 2017.

Dalam suratnya SOKSI menyatakan pengaduan dilayangkan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran etika pers dan peraturan terkait lain dalam pemberitaan Koran Tempo.

"Kami lihat ini sebuah motif jahat yang dilakukan secara masif, pembunuhan karakter terhadap ketua umum kami, Bapak Setya Novanto," kata Ketua Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Erwin Ricardo Silalahi di kantor Dewan Pers, Jakarta pada Selasa, 10 Oktober 2017.

Organisasi sayap Partai Golkar ini keberatan dengan pemberitaan kasus korupsi e-KTP yang dimuat di Koran Tempo dan situs tempo.co.

Ada 10 tulisan yang dimuat dalam periode 2-9 Oktober 2017 yang dilaporkan. Beberapa tulisan di antaranya berjudul "Komisi Yudisial Akan Usut Putusan Kasus Setya" (edisi 2 Oktober 2017), "Bukti Keterlibatan Setya Menguat" (edisi 4 Oktober), "Suap e-KTP Diduga Diputar ke Luar Negeri" (edisi 5 Oktober 2017), "Setya Disebut Terima Hadiah dari Marliem" (7 dan 8 Oktober 2017), "Catatan FBI, Duit Rp 175 Miliar Masuk Rekening Johannes Marliem", dan lima tulisan lainnya.

Selain itu, SOKSI menyertakan kuis Tempo bertajuk "Setya Novanto, Gering atau Akting" dan cuitan Budi Setyarso di Twitter yang berbunyi "G30Setnov" dalam berkas laporannya. Erwin beralasan, hanya dokter yang boleh menentukan seseorang sehat atau sakit. Sedangkan cuitan Budi Setyarso di akun pribadinya dia nilai tak terpisah dari peran Budi sebagai pemimpin redaksi Koran Tempo.

"Ini kan berkorelasi dengan kapasitas dia sebagai pemred dan terkait dengan pemberitaan yang dilakukan Tempo sebagai institusi," ujarnya.

Erwin mengatakan SOKSI juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Koran Tempo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri selain ke Dewan Pers. " Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan ke kepolisian seperti yang dilakukan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman," kata Erwin.

Tanggapan Pemred Koran Tempo Dilaporkan SOKSI ke Dewan Pers

Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso mengatakan pemberitaan terkait kasus korupsi e-KTP sudah menempuh prosedur yang ketat sebelum dipublikasikan. Pernyataan ini disampaikan Budi menanggapi pengaduan yang dilayangkan Sentral Organisasi Karyawan Swadiri (SOKSI) ke Dewan Pers.

"Prosedur bakunya adalah cek dan ricek," kata Budi melalui pesan singkat pada Selasa, 10 Oktober 2017.

SOKSI melayangkan pengaduan ke Dewan Pers karena menduga ada pelanggaran etika pers dan atau peraturan terkait lain dalam pemberitaan Koran Tempo tentang kasus korupsi e-KTP.

SOKSI dalam surat pengaduannya menyebutkan tiga dugaan, yaitu pelanggaran asas praduga tak bersalah, tidak berimbang, dan tidak terverifikasi. Organisasi sayap Partai Golkar ini menilai pemberitaan Koran Tempo menyudutkan Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Budi menyampaikan bahwa redaksi Koran Tempo telah berusaha meminta konfirmasi. Salah satunya dengan mengirim surat ke alamat Setya Novanto. Dia menegaskan pemberitaan Koran Tempo tidak dimaksudkan untuk memojokkan Setya.

"Yang kami lakukan adalah menulis untuk kepentingan publik yang dirugikan dengan adanya korupsi e-KTP dan tidak dimaksudkan untuk memojokkan seseorang," ujarnya.

Terkait cuitan di akun Twitter pribadinya yang juga diadukan ke Dewan Pers, Budi mengatakan cuitan itu tak berhubungan dengan pemberitaan Koran Tempo. Ketua Depinas SOKSI Erwin Ricardo Silalahi sebelumnya menilai cuitan "G30Setnov" yang ditulis Budi tak terlepas dari posisinya sebagai Pemimpin Redaksi Koran Tempo.

"Setiap tulisan di Koran Tempo disusun berdasarkan rapat redaksi, bukan orang per orang termasuk pemimpin redaksi," ujarnya.

Meskipun begitu, Budi mengatakan pihaknya menghargai pengaduan yang dilakukan SOKSI ke Dewan Pers. Terkait rencana SOKSI melaporkan Koran Tempo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Budi mengatakan sengketa pers paling tepat ditangani oleh di Dewan Pers.

"Sebaiknya sengketa pers diselesaikan di Dewan Pers, seperti MoU antara Dewan Pers dan Kepolisian," kata Budi. (*)

/Sumber : tempo.co/