Gaji Honorer K2 Jadi Temuan

Selasa, 18 Februari 2014


Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) belum menerbitkan landasan hukum terkait nasib tenaga honorer kategori 2 (K-2) yang gagal diangkat jadi CPNS. Sehingga pembayaran gaji honorer K-2 berpotensi menjadi temuan dalam audit keuangan negara.

Jajaran Kemen PAN-RB sampai kemarin mengakui belum ada landasan hukum resmi untuk penanganan tenaga honorer K-2 yang gagal jadi CPNS itu. Mereka hanya menyampaikan bahwa penanganan tenaga honorer K-2 yang gagal itu dikembalikan lagi kepada instansi masing-masing, tanpa ada petunjuk teknis penanganannya.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, seluruh instansi dan tenaga honorer K-2 diminta untuk menunggu perkembangan dari Kemen PAN-RB. "Semua kebijakan akan diintegrasikan dengan undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara, red)," papar Herman.

Dia mengatakan bahwa dalam UU ASN itu memang sudah tidak ada lagi istilah tenaga honorer. Dalam undang-undang yang baru disahkan itu, pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Herman juga belum bisa menyebutkan apakah seluruh honorer K-2 yang gagal menjadi pegawai PPPK.

"Sejatinya beberapa waktu lalu Menpan PAN-RB sudah mengeluarkan arahan secara lisan terkait penanganan tenaga honorer K-2 yang tidak diterima menjadi CPNS," katanya. Yakni jika memenuhi persyaratan di masing-masing instansi, mereka bisa tetap bekerja. Tetapi Menpan meminta supaya mereka mendapatkan perlakuan seperti PNS resmi. Yakni mendapatkan gaji yang layak serta tunjangan sosial seperti asuransi kesehatan.

Pihak Kemen PAN-RB sampai saat ini belum mendapatkan laporan resmi terkait instansi yang bingung dalam menangani tenaga honorer K-2 yang gagal diangkat menjadi CPNS. Termasuk kendala dalam pengalokasian anggaran negara untuk menggaji mereka.  

Saat ini jajaran Kemen PAN-RB bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih fokus dalam menuntaskan pengangkatan honorer K-2, yakni menyelesaikan pengumuman yang masih belum dipublikasi, hingga penerbitan NIP.

Dalam pengangkatan yang dilakukan, ada 150 ribuan tenaga honorer dari total sekitar 600 ribu orang yang diangkat menjadi CPNS. Pihaknya meminta masyarakat supaya berhati-hati terhadap segala bentuk upaya penipuan.

Di antaranya yang menyebut bakal ada pengumuman tenaga honorer K-2 tahap kedua. Herman menegaskan bahwa tidak ada lagi gelombang pengumuman tenaga honorer K-2.

Pemerintah Ajukan Kuota 100 Ribu untuk CPNS dan P3K
Tahun ini pemerintah akan menerima aparatur sipil negara sebanyak 100 ribu orang. Kuota 100 ribu itu akan dibagi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Saya sudah mengajukan kepada Menkeu untuk meminta kuota 100 ribu untuk penerimaan pegawai tahun anggaran 2014. Namun sejauh ini belum ada jawaban," kata Men PAN-RBAzwar Abubakar Ahad (16/2).(rp)