LIRA Minta Pelaku Penganiayaan Anak Dilokasi PT.Ciliandra Kampar Ditangkap

Sabtu, 16 September 2017

Surat Tanda Bukti Laporan

RADARPEKANBARU.COM-Telah terjadi tindak pidana penganiayaan Anak di bawah umur pada hari Kamis 14/9/2017 , sekira pukul 17.30 Wib yang dilakukan oleh ZNT (25) didalam rumah korban di lokasi PT. Ciliandra Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

Orang tua korban  tidak terima Anak nya di aniaya  dan  telah melaporkanya ke Polres Kampar pada hari Jumat 15/9/2017, sekira pukul 15 30 Wib, diterima langsung Kanit II SPKT, Ajun Inspektur Polisi Satu. J.S RITONGA, Dengan Nomor. Laporan : LP/240/IX/2017/Riau/Res Kampar.

Sebelum diambil Surat Tanda Bukti Laporan atau STBL, dari Pihak Polres Kampar , anggota Polres Kampar mengantar korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang untuk diambil Visum.

Orang tua Korban YTW mengharapkan agar pihak Polres Kampar dapat memproses pelaku penganiayaan anaknya yang masih dibawah umur  sesuai hukum yang berlaku.

Korban penganiayaan tersebut berisnial, ( KY ) umur 9 tahun atau masih duduk di bangku Sekolah Dasar  Kelas 3 SD di Kabupaten Kampar.

Terdapat luka atau lebam akibat penganiayaan, dibagian mulut pecah berdarah, kening dan kepala  bengkak.

Ketua DPD LSM LIRA Kabupaten Kampar Ali Halawa juga ikut mengantar korban ke Rumah Sakit Umum Bangkinang untuk mengambil Visum.

Ali Halawa mengatakan bahwa kasus penganiayaan Anak di bawah umur ini harus diproses oleh Kepolisian dan pelaku segera ditangkap

Ali Halawa menyarankan agar rang tua korban penganiayaan tersebut juga membuat laporan ke Lembaga Perlindungan  Anak ( LPA ) Riau .

"Karena perbuatan pelaku sudah rermasuk kekerasan kepada Anak di bawah Umur dan apalagi korban masih duduk di bangku SD, " ujar Ali Halawa.

LSM LIRA meminta kepada Pihak Polres Kampar agar menjerat pelaku dengan UU perlindungan Anak

Harus diterapkan kepada pelaku pasal kekerasan sesuai ketentuan Pasal 81 ayat 1,3 dan ayat 4 UU RI No.27 tahun 2016, tentang pengesahan PP penggati UU, (PERPU ) No.01 tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 junto pasal 76 UU RI No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bahkan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan pidana deumur hidup," ujar Ali Halawa. (rls)