KPK OTT Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, Terkait Suap Perda

Jumat, 15 September 2017

Penyidik memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap terkait persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM sebesar Rp 50,5 miliar di Gedung KPK, Jumat (15/9/2017).

RADARPEKANBARU.COM  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Keempatnya yani Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effend, Direktur Utama PDAM Bandarmasin Muslih, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) itu bermula pada Senin (11/9/2017), Muslih meminta kepada rekanan PDAM, yakni PT Chindra Santi Pratama (CSP), menyediakan dana sebesar Rp 150 juta yang diserahkan kepada Trensis. 

Uang tersebut digunakan untuk memuluskan persetujuan Raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar kepada PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Bandarmasin.

Keesokan harinya, Selasa (12/9/2017), Trensis menerima uang tersebut kemudian disimpan ke brangkasnya.

"Kemudian pada tanggal 14 September 2017 pagi, Muslih memerintahkan Trensis untuk mengambil uang di brangkasnya sebesar Rp 100 juta, lalu meminta Rp 5 juta untuk dirinya sebagai pengganti pemberiannya terdahulu kepada Iwan Rusmali," kata Alex di KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Pada hari itu juga, lanjut Alex, sekitar pukul 11.00 Wita, Trensis memberikan uang sebesar Rp 45 juta kepada Andi. Pemberian dilakukan di kantor DPRD kota Banjarmasin.

"Dan siang harinya, Andi menemui Trensis di kantor PDAM Banjarmasin untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 50 juta," kata Alex.

Alex melanjutkan, sekitar pukul 18.50 Wita, tim penyidik KPK mengamankan Trensis di kantor PDAM. Selain itu, KPK juga mengamankan uang senilai Rp 30,8 juta rupiah yang ada di dalam berangkasnya.

Kemudian, tim penyidik KPK mengamankan Muslih di kantor PDAM dan langsung membawanya ke Polda Kalimantan Selatan untuk diperiksa.

Setelah mengamankan Muslih dan Trensis, Tim penyidik KPK menuju kediaman anggota DPRD kota Banjarmasin, Achmad Rudiani, di Banjarmasin Selatan.

Setelah itu, tim penyidik KPK melanjutkan operasi ke rumah Andi di Banjarmasin Selatan. Sekitar pukul 22.30 Wita, Andi ditangkap dan langsung dibawa ke Polda Kalsel.

Terakhir, tim penyidik menyambangi kediaman Iwan untuk melakukan penangkapan. Sekitar pukul 22.30 Wita, Iwan juga dibawa ke Polda Kalimantan Selatan.

Dalam penangkapan ini, tim penyidik juga mengamankan uang dari beberapa pihak dan bukti setoran tunai di dua rekening BCA milik Andi.

Selanjutnya, tim penyidik KPK membawa Iwan, Andi, Muslih, dan Trensis ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.(*)
 

/kompas/