Kasus Korupsi Meubiler Dinas P dan K Kampar , Refi Yulianto,SH : Klien Kami Selesaikan Pekerjaan 100

Jumat, 15 September 2017

Penasehat Hukum ZN, Refi Yulianto,SH

RADARPEKANBARU.COM - Penasehat Hukum ZN, Refi Yulianto,SH yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan meubiler sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015.

Hal itu disampaikan Refi Yulianto kepada sejumlah wartawan termasuk suarakampar.com usai mendampingi kliennya ke LP Kelas IIB Bangkinang usai penetapan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang, Kamis (14/9/2017) sore.

Menurut Refi, kliennya telah selesai melaksanakan pekerjaannya 100 persen.

Mengenai minimal dua alat bukti yang bisa dijadikan dasar penetapan sebagai tersangka, menurut Refi setakad ini dia belum bisa mengomentari. Hanya saja ia kembali menegaskan bahwa ia siap mendampingi kliennya dan siapkan bukti-bukti yang mendukung bahwa kliennya ini telah menyelesaikan pekerjaan selaku kontraktor proyek tersebut dan tak ada menimbulkan kerugian negara.

"Kita laksanakan seusai spek dan pelaksanaan pekerjaan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Kalaupun penuntut umum menyatakan kerugian negara maka nantilah di persidangan. Karena ada agenda kita saling melampirkan bukti," terang pengacara muda ini.

Refi juga menegaskan, sebagai orang hukum, maka pihaknya akan ikuti proses hukum. 

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Kampar telah resmi menahan tersangka ZN yang bertindak sebagai kontraktor dalam proyek meubiler sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar, Kamis (14/9/2017) sore usai ZN diperiksa selama 4,5 jam.

ZN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar NZ pada Selasa (4/7/2017) lalu.

Dalam pemeriksaan hari ini jaksa mengajukan sebanyak 36 pertanyaan.

Selain menyeret mantan Kepala Dinas P dan K NZ, kasus yang merugikan negara senilai Rp Rp393.886.650 juga menyeret PPTK proyek ini AK. AK sendiri saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.(*) 

/suarakampar/