ZN ,Kontraktor Proyek Rp 3,3 Miliar Meubiler Dinas P dan K Kampar Akhirnya Ditahan Kejari

Kamis, 14 September 2017

Kejaksaan Negeri Kampar resmi melakukan penahanan terhadap ZN,

RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Negeri Kampar resmi melakukan penahanan terhadap ZN, tersangka dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah tahun 2015  pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga  Kabupaten Kampar red) Kamis (14/9/2017) sore.

ZN adalah kontraktor pengadaan dalam proyek dengan pagu anggaran  Rp 3,3 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kampar tahun  2015 ini.

Dari pantauan suarakampar.com, ZN yang menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna ping dan baju biru muda dan celana abu-abu tampak keluar dari kantor Kejari Kampar didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto,SH dan Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al Pinsri, Kasi Intel Kejari Kampar Devitra Romiza dan beberapa jaksa sekira pukul 16.30 WIB.

Ia menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam sejak pukul 12.00 WIB yang diselingi istirahat dan sholat.

ZN tampak tertunduk lesu tak berkata sedikitpun saat ditanya. Hanya kuasa hukumnya yang mengatakan akan memberi keterangan kepada wartawan setelah mengantar kliennya ke LP Kelas IIB Bangkinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Al Pinsri kepada suarakampar.com usai melakukan penahanan terhadap ZN mengatakan, penahanan ini sesuai Pasal 21 KUHAP yaitu untuk menghindari terdakwa melarikan Dldiri dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu ZN dinilai tidak kooperatif karena  mangkir dari pemanggilan pertama Senin (11/9/2017) lalu. "Alasan dia mangkir karena ada acara di Rokan Hilir. Waktu penyelidikan dia sempat pergi umroh tapi nggak ngasih tahu kita," beber Ostar.

Dikatakan Ostar, penahanan ini akan dilaksanakan selama 20 hari ke depan mulai hari ini sampai dengan 3 Oktober 2017 mendatang.

"Setelah itu kita tunggu tahap satu. Sekarang dari penyidik ke penuntut. Saya rampung satu-satu. Target secepatnya dalam waktu dekat segera saya minta tahap satu ke JPU. Dan kita segera limpahkan ke pengadilan Tipikor," terang Ostar.

ZN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar NZ pada Selasa (4/7/2017) lalu.

Dalam pemeriksaan hari ini jaksa mengajukan sebanyak 36 pertanyaan.

Selain menyeret mantan Kepala Dinas P dan K NZ, kasus yang merugikan negara senilai Rp Rp393.886.650 juga menyeret PPTK proyek ini AK. AK sendiri saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. (AY)
 

/suarakampar.com/