Kadis PUPR Kampar Bantah Bantah Terlibat Proyek Jembatan Desa Pangkalan Baru-Buluh Nipis

Selasa, 12 September 2017

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Indra Pomi

RADARPEKANBARU.COM-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Indra Pomi membantah bahwa yang didemo mahasiswa adalah proyek anggaran APBD Kampar.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan itu adalah bersumber dari APBD Provinsi Riau.

" Hanya meluruskan bahwa, kegiatan itu adalah kegiatan Pemprov Riau,  bukan Pemkab Kampar,  " kata Indra Pomi.

Menurut Indra Pomi,  pihaknya tidak ada hubungannya dengan kegiatan yang didemo mahasiswa.

"Persisnya saya tidak tau, apakah kegiatan aspirasi dewan atau bukan,  yang jelas itu APBD Provinsi Riau," tuturnya.

Sebagaimana diketahui hari ini Polda Riau didesak untuk segera mengusut dugaan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar.

Desakan itu diungkapkan belasan aktivitis Ikatan Pemuda Mahasiswa Harapan Rakyat Riau (IPM-HRR) saat melakukan aksi unjurkasa di halaman gerbang masuk Markas Polda Riau, Selasa siang (12/9/17).

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Purnama meminta Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar segera melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap PPTK dan Kepala Dinas PUPR Kampar.

Diduga telah terjadi korupsi dengan cara penggelembungan anggaran pada proyek pembangunan Jembatan Desa Pangkalan Baru-Buluh Nipis," tukasnya.

Ditambahkan Koordinator Umum IPM-HRR, Dedi Efri, korupsi penggelembungan biaya tau mark-uptersebut terhadap pada pembiayaan proyek yang bersumber dari pembiayaan APBD Kapaten Kampar tahun 2014. Proyek itu dikerjakan PT Bena Nagohi dengan nilai kontrak Rp3 miliar lebih.

Kemudian, tambah Dedi, pekerjaan pembangunan jembatan Desa Pangkalan Baru-Buluh Nipis dilanjutkan lagi setahun kemudian dengan kontraktor atau rekanan PT Sinta Lestari dengan nilai kontrak Rp4,6 miliar. Terakhir proyek yang sama dikerjakan lagi pada tahun 2016 dengan rekanan pekerjaan PT Fatma Nusa Mulai dengan kontrak Rp8,6 miliar lebih.

"Kami menduga telah terjadi kong kali kong pihak PPTK, kontraktor dan Dinas PUPR Kampar sehingga menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah,'' pungkasnya.(radarpku)