Wako Pekanbaru Nonaktifkan Kadis PU Terjerat Kasus Pungli

Selasa, 29 Agustus 2017

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru Terjerat Kasus Pungutan Liar, Zulkifli Harun

RADARPEKANBARU.COM- Wali kota Pekanbaru, Riau, Firdaus MT menegaskan segera menonaktifkan Zulkifli Harun, kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru yang terjerat kasus pungutan liar.

 

"Secepatnya dinonaktifkan," kata Firdaus di Pekanbaru, Selasa.  

Firdaus menyampaikan penegasan itu menyusul proses penahanan  yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah berkas Zulkifli Harun dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Minggu (27/8).

Meski begitu, Firdaus mengaku belum mendapat informasi resmi penahanan tersebut. Dia mengatakan baru mendapat informasi itu dari awak media yang menanyakan hal itu kepadanya.

Namun, ia memastikan segera mengambil tindakan penonaktifan jika benar Zulkifli ditahan oleh pihak kepolisian.

Dia mengatakan alasan penonaktifan tersebut di antaranya adalah untuk menjaga efektivitas pelayanan masyarakat di Dinas PU Kota Pekanbaru.

Dalam kesempatan itu, ia juga kembali mengingatkan bawahannya untuk selalu teliti dalam menjalankan tugas. Selain itu, dia meminta  tidak ada lagi praktik pungutan liar seperti kasus yang terjadi di Dinas PU Pekanbaru.

"Selalu saya sampaikan supaya cermat dan teliti dalam bekerja. Kerja sesuai aturan dan regulasi," ujarnya.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Edi Faryadi dalam keterangannya menyatakan segera melimpahkan berkas penyidikan tersangkan Zulkifli Harun ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Kasus pungli Dinas PU berawal dari operasi tangkap tangan terhadap tiga tenaga harian lepas di Dinas tersebut pada 9 April 2017. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selang sebulan kemudian, Zulkifli turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kejati Riau pada 8 Agustus menahan tiga PHL Dinas PUPR Pekanbaru. "Tersangka dan barang bukti Tahap II yang dilimpahkan Polda Riau adalah tiga pekerja harian lepas (PHL) Dinas PUPR Pekanbaru terkait kasus pungli," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.

Ketiga tersangka itu adalah Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) Ketiganya saat itu setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru setelah menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan.

Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam perkara pungli tersebut. Tersangka Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi.

Kemudian tersangka M Hairil untuk melengkapi berkas administrasinya. Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang yang terkumpul diserahkan kepada Martius. Uang tersebut diduga diteruskan kepada Kadis PUPR Pekanbaru.

"Satu lagi Kadis PUPR ZH belum tahap II, tapi berkasnya sudah P21. Rencananya ditunggu dulu ini agar keempat-empatnya sama-sama dilimpahkan ke pengadilan," ujar Sugeng.(ant)