Wartawan Media Online Dilaporkan ke Polda Riau

Selasa, 13 Juni 2017

foto internet

RADARPEKANBARU.COM - Dilaporkannya dua orang wartawan media online Bengkalis bersama dengan satu narasumber oleh Pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bengkalis ke Mapolda Riau, Senin (12/06/2017) disikapi dengan santai oleh terlapor.

Dua terlapor dari kalangan jurnalis itu adalah Ferizal (Berazam.com) dan Alim Musaha (riausky.com) serta  narasumber yaitu Yulianto. DPD KNPI Bengkalis juga melaporkan dua pemilik akun facebook atas nama Fery Myf dan Wawan Sampurna yang dinilai mencemarkan nama baik KNPI Bengkalis ke Mapolda Riau.

Terkait dilaporkannya dirinya ke Mapolda Riau, wartawa berazam.com Ferizal mengaku tidak ada masalah, kalau ia bersama rekannya Alim Musaha diadukan. Menurutnya, pemberitaan yang ditulisnya tentang dugaan kasus korupsi dalam pembangunan gedung KNPI bengkalis adalah hal wajar dari aspek jurnalistik. Apalagi ia mengaku sudah mencoba mengkonfirmasi hal itu kepada Ketua DPD KNPI Bengkalis Irmi Syakip Arsalan, namun tidak ada jawaban.

 “Tidak ada masalah kalau pemberitaan yang saya tulis dilaporkan ke Mapolda Riau. Malahan kita sangat siap untuk diperiksa penyidik Polda, sekaligus membeberkan data yang kita miliki soal pembangunan gedung KNPI yang diduga bermasalah tersebut,”tegas Ferizal, Senin (12/06/2017).

Malahan ujarnya, apabila nanti dilakukan pemeriksaan dirinya, sekalian akan memberikan data ke penyidik Polda supaya juga ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan atas dugaan korupsi dalampembangunan gedung KNPI tersebut.

"Itu hak mereka melapor, tapi saya membuat berita tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah dan pemberitaan kasus tidak bisa serta merta dapat menjadi delik aduan, karena Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 jelas menyebutkan bahwa ada hak jawab yang harus dipenuhi terlebih dahulu,”ulas Ferizal.

Senada dengan itu Alim Musaha malah menantang mereka yang melaporkan tersebut untuk bersikap professional, dimana seharusnya mereka memahami kode etik dan aturan terkait permasalahan dalam publikasi. Apalagi berita yang dibuat adalah berita kasus biasa, dan lazim terjadi diseluruh Indonesia.

"Karya jurnalistik tidak bisa serta merta dipidanakan,bagi mereka yang diberitakan. Kecuali dalam berita tersebut ada unsur SARA yang memecah belah NKRI. Kalau nanti kita diperiksa saya siap dan tidak ada masalah,”jelas Alim.

Senada dengan itu pemilik akun Facebook Yhovizar juga terkejut kalau dirinya juga ikut dilaporkan. Apalagi soal dugaan KKN dalam pembangunan gedung KNPI ia bukan narasumber ataupun wartawan yang menulis berita.

“Soal penulisan status di FB saya rasanya hal-hal yang wajar. Saya tidak tahu apa tendensi pelaporan saya maupun kawan-kawan, namun kita siap menjalani proses hukum nantinya sampai tuntas dan saya juga akan membuat laporan juga atas pencemaran nama baik, "tambah Yhovizar.

Ditambahkannya juga didalam Penegakan Hukum, untuk penindakan perkataan harus menggunakan pemaknaan diduga atau dugaan dalam penyebutan unsur unsur pelanggaran.

 DPD KNPI Bengkalis melaporkan lima nama ke Polda Riau yaitu Alim Mushaa, Ferizal, Yhovizar, Fery Myf dan Wawan Sampurna. Dalam laporannya pengurus DPD KNPI Bengkalis yang diwakili Sekretaris Riza Zulhelmi juga melaporkan salah akun FB yang menyerang pengurus KNPI dengan isu LGBT serta perkataan yang tidak pantas.(hrc)