Enam Tersangka Suap DPRD Jatim Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 07 Juni 2017

foto internet

RADARPEKANBARU.COM – Enam tersangka kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi Peraturan Daerah (Perda) pada Provinsi Jawa Timur tahun 2017 dijebloskan ke penjara usai diperiksa intensif oleh penyidik KPK.

Kadis Pertanian Jatim, Bambang Heryanto, bersama ajudannya, Anang Basuki Rahmat, merupakan tersangka pertama yang keluar dari gedung KPK usai pemeriksaan pada Selasa 6 Juni 2017. Keduanya keluar dari sekira pukul 23.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK.

Namun, keduanya enggan memberikan komentar sedikit pun terkait pemeriksaannya tersebut. ‎Bambang justru menutupi mukanya menggunakan map merah, sedangkan ajudannya tampak sibuk membawa koper hitam.

Selanjutnya, tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki menyusul keluar dari gedung KPK, sekira pukul 23.35 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Sama seperti tersangka sebelumnya, politikus Gerindra ini enggan bicara. Dia tampak menutupi mukanya dan ogah diambil gambar, ketika awak media menyorot kamera ke mukanya‎.

Setelah Basuki digiring masuk mobil tahanan KPK, tersangka dua staf DPRD Jatim, yakni Rahman Agung dan Santoso turut mengenakan rompi tahanan KPK. Keduanya pun menolak untuk dikonfirmasi terkait pemeriksaannya kemarin.

Tersangka terakhir yang rampung diperiksa penyidik KPK dan keluar dari gedung KPK‎, yakni Kadis Peternakan Jatim, Rohayati. Satu-satunya tersangka wanita dalam kasus ini keluar sekira pukul 23.59 WIB juga dengan mengenakan rompi tahanan.

Keenam tersangka tersebut dijebloskan ke penjara yang berbeda. Terhadap Bambang serta ajudannya, KPK menitipkan kedua tersangka ini ke Mapolres Metro Jakarta Timur. Sementara Mochammad Basuki dan dua staff DPRD Jatim ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur.

"Untuk tersangka ROH (Rohayati) ditahan di Rutan KPK, Kaveling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa 6 Juni 2017 malam.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengawasan kegiatan anggaran dan revisi Perda di Provinsi Jatim tahun 2017. Keenam tersangka tersebut tertangkap tangan oleh tim satgas KPK pada Senin, 5 Juni 2017.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat, dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso, dan Rahman Agung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎(okz)