Upaya Komnas HAM mediasi Rizieq dengan Jokowi

Sabtu, 03 Juni 2017

foto internet

RADARPEKANBARU.COM - Presidium Alumni 212 mendatangi Komnas HAM untuk mengajukan tuntutan atas apa yang telah terjadi pada Ketua FPI Rizieq Syihab. Ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk membela tersangka kasus chat pornografi itu.

Ketua Presidum Alumni Aksi 212 Ansufri Idrus Sambo mengungkapkan, tujuan kedatangan mereka ingin mengajukan tuntutan atas apa yang telah terjadi pada imam besar FPI tersebut. Mereka meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan surat perlindungan bagi Rizieq.

"Kami datang ke sini tujuannya ada tiga, segera dikeluarkan surat rekomendasi biar dibawa ke DPR. Harus digelar sidang istimewa. Yang kedua, minta mengeluarkan surat perlindungan Habib Rizieq. Kita merencanakan supaya Habib Rizieq pulang jangan lama-lama di luar karena kalau Habib pulang, pasti ditangkap. Kalau ditangkap, memicu konflik maka kami meminta mengeluarkan surat perlindungan bahwa ini masih dalam proses pemeriksaan Komnas HAM," katanya di Gedung Komnas HAM, Jumat (2/6).

Menerima kedatangan Presidium Aksi 212 itu, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan, siap untuk menjadi mediator antara pemerintah dengan kubu pendukung Rizieq.

"Komnas HAM telah menjadwalkan untuk melakukan pertemuan dengan para pimpinan-pimpinan pemerintah, Menkopolhukam, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, kemudian Kapolri, Panglima TNI, Menteri Pertahanan dan lain sebagainya," ujarnya.

Dia mengatakan, pertemuan tersebut tidak boleh diwakilkan dan harus petinggi yang hadir dalam mediasi ini. Bahkan, Komnas HAM juga akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan proses perdamaian dalam kasus Rizieq. Bila ternyata pemerintah tidak melaksanakan permintaan ini, atau terjadi kebuntuan maka mereka siap mengeluarkan rekomendasi pada internasional.

"Kita akan road show minggu depan, bertujuan ingin menyelesaikan seluruh kegaduhan nasional. Komnas HAM membantu menyelesaikan seluruh kegaduhan nasional. Kemudian hasil pertemuan tersebut di harapkan pemerintah juga berkeinginan mau. Sebagaimana diminta oleh para ulama, kalau sudah selesai, maka tinggal kami bertemu Presiden," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner Sub Komisi Pemantauan Dan Penyelidikan Komnas HAM, Siane Indriani mengatakan, setidaknya ada 10 pelanggaran yang menimpa imam besar FPI itu. Dan saat ini, dia mengaku, masih akan terus mendalami kasus tersebut.

"Ada 10 teror, kriminalisasi terhadap melawan aktivis, tuduhan atas makar terhadap aktivis-aktivis salah satunya terhadap anak proklamator, penggeledahan kantor MUI, pengurus-pengurus yayasan keadilan untuk keluar yang hingga kini ditahan bukunya, teror pada Habib Rizieq, pembakaran mobil di Cawang, penembakan di kediaman beliau di Megamendung, Ustad Makhmur Amir ketika di pengadilan adanya percakapan di telpon, diperlakukan dengan tidak hormat itu yang sedang kami dalami," katanya.

Komnas HAM berjanji akan menjadi jembatan antar pemerintah dan massa pro Rizieq. Untuk itu, Siane mengungkapkan, akan melakukan komunikasi dengan beberapa pihak terkait dalam menindaklanjuti pengaduan dari Presidium Alumni 212 itu.

"Minggu depan kita akan mendatangi pada para pihak, mudah-mudahan ada niat baik, paham kondisi ini ancaman-ancaman horizontal harus dihindari," tutupnya.(mrdk)