Polemik Pemilu Serentak, Husnu Abadi: Memang, Banyak Yang Tidak Puas

Jumat, 14 Februari 2014

Pengurus Badko HMI Riau-Kepri berfoto bersama pakar Hukum Tata Negara Husnu Abadi SH, M.Hum usai diskusi di Sekretariat Badko HMI Riau-Kepri. Kamis, (13/2)

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)-Setelah sebelumnya polemik pemilu serentak ini muncul ketika Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan ke MK untuk Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan materi gugatan Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Melalui gugatan itu, Yusril meminta penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2014 digelar serentak sehingga tidak ada sistem presidential threshold untuk mengusung calon presiden. Dan akhirnya MK memberi putusan bahwa pemilu serantak dilaksanakan pada tahun 2019, tepatnya pemilu 5 (Lima) tahun mendatang. Polemik ini mendapat komentar dari berbagai kalangan, mulai dari praktisi, akademisi, dan terlebih lagi para peserta pemilu.

Menurut pakar Hukum Tata Negara Husnu Abadi, SH M.Hum yang hadir dalam diskusi pekanan(mingguan) yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Riau-Kepri (Badko HMI Riau-Kepri) Kamis malam, (13/2) di Sekretariat Badko HMI Riau-Kepri jalan Melayu Arengka Pekanbaru. Husnu Abadi menyebutkan bahwa, memang banyak yang tidak puas dengan putusan tersebut. Namun menurutnya, belum ada celah untuk menggoyang putusan tersebut, sebab putusan tersebut bersifat final. "Sampai saat ini belum ada celah untuk "menggoyang" putusan tersebut, catatannya, hanya memang banyak yang tidak puas"ujar Husnu Abadi. Saat ditanya moderator diskusi, apakah pemilu 2014 Inkonstitusional atau tidak, Husnu Abadi tidak memberi penegasan. Dosen Fakultas Hukum UIR tersebut menjelaskan saat ini belum ada celah untuk "menggoyang" putusan tersebut. 

Diskusi tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris KAHMI Riau Muhammad Sahal, dan pengamat politik Muammar Khadafi. Di sela-sela diskusi, Muammar menyebutkan bahwa Pemilu 2014 adalah sah dan Konstitusional, sebab, menurut Muammar gugatan tersebut sudah diputuskan oleh MK dan final adanya. Muammar menambahkan dalam analisisnya, jika pemilu legilatif dan pemilu presiden dilakukan serentak maka banyak sekali APBN yang bisa dihemat. "Menurut saya pemilu 2014 adalah sah Konstitusional, karna sudah sudah diputus oleh MK, dan ini final. Namun jika boleh jujur sebenaranya kalau pileg dan pilpres serentak dilaksanakan, maka banyak APBN yang bisa dihemat" ungkap Dosen UIN Suska Riau tersebut panjang lebar.

Usai diskusi, Ketua Umum Badko HMI Riau-Kepri Munawir Mattareng menyampaikan kepada awak media bahwa Badko HMI Riau-Kepri akan melaksanakan diskusi setiap minggunya. "Diskusi seperti ini akan kita laksanakan setiap minggu, isu-isu kekinian akan kita diskusikan disini"kata Munawir singkat.(Lam)