Kata Akbar Tandjung soal Novanto dan Kasus e-KTP

Rabu, 24 Mei 2017

foto internet

RADARPEKANBARU.COM - Nama Ketua DPR Setya Novanto disebut-sebut dalam dakwaan kasus e-KTP. Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung berbicara soal posisi Novanto sebagai Ketum Golkar di tengah bergulirnya kasus yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Tentu saja berpegang pada situasi hukum yang diikuti Novanto bahwa dia memang tak boleh ke luar negeri. Tapi secara hukum dia tidak bisa dikatakan bersalah, apalagi telah bersalah," kata Akbar di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (23/5/2017).

Novanto sebelumnya menjadi saksi di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Novanto saat ini telah dicekal bepergian ke luar negeri. Akbar tak ingin berandai-andai jika status Novanto suatu waktu berubah.

"Kecuali ada langkah hukum lain yang ditetapkan KPK, tentu kita akan menentukan langkah-langkah terkait merespons kalau ada perkembangan baru. Tapi kan saya tidak mau berandai-andai," jelasnya. Menurut Akbar, partai masih solid di bawah kepemimpinan Novanto. Ini terbukti dari Rapimnas II Golkar yang berlangsung cukup landai.

"Rapimnas itu lebih difokuskan pada agenda organisasi, agenda politik Golkar ke depan, fokuslah ke agenda itu, kecuali seandainya ada muncul. Tapi kan dalam pembahasan tidak muncul. Semuanya fokus," tutur dia. Golkar tak ingin berspekulasi seandainya Novanto terbukti bersalah. Golkar akan sangat menghormati proses hukum yang berlangsung.

"Secara formal saya pikir kita tidak akan melakukan suatu persiapan. Yang bisa saya katakan, kita tetap mengikuti proses hukum," tegas Akbar. "Kita lihat perubahan proses hukum itu. Kalau ada yang penting, kita meresponsnya. Kita patut merespons dan menetapkan bagaimana langkah ke depan sebagai respons terhadap adanya perkembangan hukum itu," tandasnya.(dtk)