Fraksi PKS Nilai Pesta Seks di Kelapa Gading Melanggar Pancasila

Selasa, 23 Mei 2017

foto internet

RADARPEKANBARU.COM - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini, mengatakan pesta seks sesama jenis, lesbian, gay, biseksual dan transgender bertentangan dengan Pancasila. Perilaku itu, kata Jazuli juga melanggar konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang menjunjung tinggi nilai agama, budaya luhur, serta perikemanusiaan atau fitrah manusia.

Pesta seks di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dinilainya memprihatinkan dan membahayakan generasi bangsa. Menurut Jazuli, Indonesia sedang dalam situasi darurat LGBT, yang ditandai oleh penggrebekan terhadap pesta seks homoseksual dan menangkap 141 orang di tempat fitnes Kelapa Gading, Jakarta Utara. "Pesta seks sesama jenis ini jelas sangat memprihatinkan. Kita semua harus waspada jangan sampai menular kepada generasi bangsa," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya Senin, 22 Mei 2017.

Anggota Komisi Informasi DPR ini mengapresiasi kepolisian yang segera mengatahui dan menindak mereka. Jazuli berharap kerja sama berbagai elemen masyarakat bekerja sama mencegah perilaku menyimpang ini. "Pemerintah pusat maupun daerah, aparat penegak hukum, ormas/LSM, dan tokoh masyarakat,  pmenjalin kerja sama."

Jazuli menjelaskan, perilaku homoseksual menandakan semakin pentingnya penanaman nilai Pancasila khususnya sila pertama. Selain itu, menurut Jazuli, ini juga akibat dari masyarakat semakin permisif terhadap kebebasan tanpa batas. "Kita semua harus mencegah penyebaran budaya ini karena jelas menyalahi karakter kebangsaan sebagaimana tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945," kata Jazuli.

Polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam pesta seks sesama jenis ini. Para tersangka diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Pornografi. Mereka antara lain pemilik usaha fitnes CD, resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor penari striptis Nd, DP, RA, SA, BY, Rn, TT, AS dan SH.

Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas Identitas dan Seksual menilai penangkapan 141 orang ini merupakan preseden buruk. Alasannya tidak ada kebijakan yang mengatur dan melarang tentang prostitusi gay. "Polisi telah bertindak sewenang-wenang menggiring mereka dalam kondisi telanjang," kata Pratiwi Febri, pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.(tmpo)