Mantan Dirut BPR Sarimadu Ditahan, Bupati Kampar Akan Disidik Kejati Riau!!

Kamis, 13 Februari 2014

Ilustrasi

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Akhirnya Syafri, mantan Dirut BPR Sarimadu ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam kasus dugaan korupsi plesiran Bupati Kampar Jefry Noer ke Eropa bersama keluarganya. Ia ditahan setelah diperiksa terlebih dahulu.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, kepada wartawan Kamis (13/2/2014) mengatakan, penahanan terhadap Syafri dilakukan, lantaran dikhwatirkan tersangka tersebut akan melarikan diri.

"Alasan penahanan terhadap tersangka Syafri untuk mempermudah proses penyidikan," kata Mukhzan. Mukhzan menambahkan, untuk penambahan tersangka lainnya, penyidik masih melakukan pengembangan dari kasus ini.

"Sementara itu, untuk Bupati Kampar Jefry Noer masih berstatus saksi, namun penyidik tengah menyelidiki keterlibatannya. Sejauh mana keterlibatannya dalam menggunakan anggaran negara tersebut untuk perjanan ke luar negeri, tengah kita kembangkan,"ujar Mukhzan.

Selain itu ancaman hukuman terhadap tersangka Syafri diatas lima tahun. "Syafri dikenakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, ancamannya di atas lima tahun, makanya kami tahan," kata Mukhzan.

Terkait kasus ini, Syafri berangkat ke negara-negara Eropa bersama Bupati Jefry Noer dan anak istrinya. Dengan menggunakan uang bank plat merah tersebut sebesar Rp207 juta.

Dugaan korupsi plesiran Bupati Jefry Noer yang merugikan negara hingga Rp207 juta ini bermula sewaktu Syafri mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA EXPO, di London. Acara itu untuk mengembangkan Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pada tahun 2012 silam.

Selanjutnya, tersangka Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar. Keberangkatan Jefry ini dibiayai oleh BPR Sarimadu.

Namun Jefry mengambil kesempatan ini dengan mengajak kedua anak kandungnya dan istrinya Eva Yuliana yang juga wakil ketua DPRD Kampar dari partai Demokrat ke London, Belanda, dan Prancis. Dengan dalih perjalanan dinas.

Menurut catatan di Kejati Riau, Jefry meloloskan isteri dan anaknya ke negara-negara Eropa tersebut dengan menulis mereka sebagai ajudannya. Namun Jefry sendiri pernah mengakui perjalanan tersebut bukan karena kehendaknnya, melainkan karena diajak oleh pihak BPR Sarimadu, meski Jefry selaku Komisaris di Bank Plat Merah tersebut. Akibat kasus ini, negara dirugikan ratusan juta rupiah. (rp/rs)