DPRD Pertanyakan Legalitas Keberadaan Taksi Online

Kamis, 18 Mei 2017

foto internet

RADARPEKANBARU.COM - Tidak hanya ojek online yang dipertanyakan legalitasnya tapi saat ini keberadaan taksi online juga mulai merambah di Kota Pekanbaru. Keberadaan taksi uber yang beroperasi menggunakan kendaraan pribadi ini belum diketahui secara pasti oleh kalangan DPRD Kota Pekanbaru apakah sudah memiliki legalitas izin atau belum.

" Untuk itu, Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) diminta segera melakukan pengawasan terhadap taksi online tersebut," demikian disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zaidir Albaiza SH, Selasa (16/5)

Dikatakan Zaidir, jika sudah beroperasi dan berjalan, taksi uber tersebut sudah ilegal namanya itu. Kita minta kepada Dishub untuk melakukan pengawasan terhadap masuknya taksi-taksi online yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi.

" Jangan sampai orang buka usaha di kota kita tanpa ada izin yang tentu tidak memberi penghasilan bagi daerah tentu merugikan bagi kota kita dan juga angkutan umum resmi di kota pekanbaru," tegas Zaidir.

Lanjut ketua fraksi PKB ini yang berharap jangan sampai masuknya taksi uber mematikan dan merugikan taksi konvensional yang sudah bertahun-tahun ada di kota Pekanbaru.

"Tentu saja peran pemko sangat penting. Harus ada legalitas baru bisa beroperasi dikota Pekanbaru jangan masuk selonong saja tanpa ada izin dari pemko. Jika memang sudah berizin dan mulai beroperasi seharusnya Dishub sudah memberitahukan kepada kami, namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan mengenai masuknya taksi uber atau taksi online, tapi kenyataannya taksi ini sudah beroperasi tanpa sepengetahuan pemerintah, tentu hal ini sangat tidak bagus karena Pekanbaru mempunyai aturan sendiri untuk menambah PAD kota pekanbaru. Kalau mereka menyelonong masuk cari hidup disini, kasian lah angkutan umum yang sama seperti taksi-taksi lain yang sudah bertahun-tahun di Pekanbaru," tuturnya.

Zaidir juga menimbang jika taksi online belum memiliki izin ini sudah beroperasi ditakutkan menjadi celah terhadap tindakan kriminal. Bagaimana tidak, jika tidak terdaftar, bila terjadi apa-apa pihak dishub tidak bisa melacak karna tidak memiliki izin.

"Soalnya ini transportasi, hal-hal lain dapat terjadi seperti perampokan dengan modus menjadi supir taksi online ternyata perampok, ini sangat kita khawatirkan. Legalitas sangat kita perlukan, kepada pemerintah daerah jangan dibiarkan, harus dijaga ketat masuknya taksi online dan harus terdaftar di kota Pekanbaru," tutupnya.(fr)