Setelah Ahok Divonis, Giliran Buni Yani Segera Diadili di Bandung
RADARPEKANBARU.COM - Setelah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis 2 tahun penjara, giliran Buni Yani yang tidak lama lagi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Buni ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Transkrip ucapan Ahok dalam video berdurasi setengah menit itulah yang kemudian menyeret Ahok ke ranah hukum dan kini dipenjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan segera menyidangkan Buni Yani dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.
Saat ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. "Insya Allah tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di kantornya, Selasa, 9 Mei 2017.
Perkara Buni Yani itu sempat bolak-balik dari Kepolisian ke Kejaksaan. Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI, tapi dikembalikan. Lalu berkas yang sama diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengikuti domisili Buni Yani di Depok.
Awalnya, Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, dengan alasan keamanan sidang diputuskan digelar di Bandung. Untung mengatakan, rencana ini sudah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung. "Jaksa meminta fatwa ke MA untuk menyidangkan di Bandung," ujar Untung.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus dugaan ujaran kebenciaan dengan tersangka Buni Yani memang dipindahkan dari Pengadilan Negeri Depok ke Bandung dengan mempertimbangkan keaamanan.
"Kami sudah menerima persetujuan dari Mahkamah Agung untuk bisa disidangkan bukan di Depok, tapi Bandung," ujarnya usai meresmikan masjid di komplek Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Senin 8 Mei 2016. Menurut Prasetyo, jaksa penuntut umum sedang menyusun berkas dakwaan Buni Yani dan segera melimpahkan ke pengadilan.(tmpo)
Kapolri Suyudi Harus Tegas terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum Jokowi
RADARPEKANBARU.COM - Pergantian Kapolri dari Jendera.
Deretan Pejabat Negara Dilantik Prabowo, Bahlil Rangkap Jadi Menko
RADARPEKANBARU.COM - Presiden Prabowo Subianto meres.
KPK: Fasilitas Mewah Jimmy Masrin di Lapas Cibinong Rusak Efek Jera Pemidanaan
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Novel Bamukmin Serukan Nobar Film G30S/PKI dan Gelar Doa Bersama
RADARPEKANBARU.COM - Momentum 30 September 2026 diharapkan menjadi kesempatan ba.
Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
RADARPWKANBARU.COM - Jajaran Ombudsman RI dip.








