Napi Kabur di Pekanbaru Terancam Tak Dapat Remisi

Sabtu, 06 Mei 2017

foto internet

RADARPEKANBARU.COM - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Dusak, memastikan adanya hukuman bagi warga binaan yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Kota Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Riau. Sanksi yang diberi tak bersifat pidana, melainkan sanksi administratif.

“Kalau dia napidana, ya hak dia untuk dapat remisi (pengurangan hukuman) kita cabut, semisal dia seharusnya dapat remisi pada 17 Agustus jadi tak dapat, itu salah satunya,” ujar Dusak saat jumpa pers di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Mei 2017.

Ada pula sanksi berupa pengurangan jatah kunjungan keluarga. “Sesuai Undang Undang selama enam hari tak boleh dikunjungi siapapun.”

Pihak rutan, menurut dia, bisa membuat laporan kepada polisi dan pengadilan sebagai pertimbangan tuntutan, terkait sikap tahanan yang tidak kooperatif. Jumlah total warga binaan di Rutan Kelas IIB Pekanbaru itu sebanyak 1.870 orang, yang terdiri dari 910 tahanan dan 960 narapidana.

Ditjen Pemasyarakatan telah menurunkan tim untuk menginvestigasi penyebab kekacauan tersebut. Evaluasi terhadap sistem kerja pegawai rutan yang bersangkutan pun akan dilakukan.

Dusak menerima informasi terkait unjuk rasa warga binaan yang menuntut pencopotan Kepala Keamanan Rutan Kelas IIB Pekanbaru. Ada pula tuntutan yang menyoal kelengkapan fasilitas di rutan yang berlokasi di Jalan Sialang Bungkuk Nomor 2, Tenayan Raya, Pekanbaru itu.

"Mungkin ada pemintaan, yang saya tahu itu berdasarkan negosiasi mulai dari soal air, kamar, perlakuan, makanan, dan sebagainya. Ada yang sempat berusaha lari tapi kita selalu hadapi mereka dengan baik," kata Dusak.

Dusak pun menyatakan rencana pihaknya menyediakan layanan konsultasi khusus bagi tahanan yang memiliki keluhan. “Saya ini sedang lakukan penggalangan. Kalau mereka (warga binaan) tak puas, ada saluran yang kita beri pada mereka, agar tak seperti ini (melarikan diri),” ujarnya. (tmpo)