Pemko Pekanbaru Dituding Lemah Cari Solusi Atasi Banjir

Kamis, 04 Mei 2017

foto internet

RADARPEKANBARU.COM - Banjir akibat hujan lebat belakangan ini menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Kota Pekanbaru. Bagaimana tidak, genangan banjir saat ini sudah hampir merata terjadi di Kota Pekanbaru, bahkan kawasan yang tidak pernah tersentuh banjir malah ikut terkena imbas.

Kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru merasa miris melihat kondisi Kota Pekanbaru saat ini, terlebih lagi sampai ada korban jiwa akibat tersengat listrik saat melintasi genangi banjir.

Di samping itu, Pemerintah Kota juga dinilai belum memiliki solusi yang jitu untuk mengatasi permasalahan banjir ini. Untuk itu, Pemko melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didorong untuk secepatnya mencarikan solusi agar masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman dan terbebas dari banjir.

"Banjir sekarang sudah menjadi-jadi, bukan berkurang, malah kini genangan air di beberapa titik bertambah, dapat mencapai ketinggian sampai lutut orang dewasa. Tapi Pemerintah Kota belum juga mampu mengatasinya," ungkap Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Ruslan Tarigan, Kamis (4/5/2017).

Seharusnya, menurut Politisi PDI Perjuangan ini lagi, OPD terkait harus saling koordinasi bukan hanya mengandalkan satu OPD saja untuk mencari solusi banjir ini.

Ruslan menuding, penyebab terjadinya banjir atau genangan air untuk Pekanbaru ini adalah dampak dari izin membangun yang tidak dikontrol sampai tuntas. Banyak pembangunan yang melanggar aturan, namun Pemko diam saja.

"Tidak ada upaya untuk menegur dan mengarahkan membangun dengan cara yang benar dan sesuai izin itu. Bisa dilihat, yang harusnya satu bangunan itu ada sumur resapan, coba cek, ada tidak itu. Tidak ada! Pengawasan kita masih sangat lemah," ketusnya.

Banyak pembangunan yang menyalahi izin, sambungnya. "Dampaknya ya banjir seperti sekarang. Gimana tidak banjir, aliran air ditutup, anak sungai ditimbun, dan parit-parit jadi tempat sampah. Untuk itu, Pemko harus tegas terhadap bangunan yang menyalah ini, dan terbukti, maka harus ditindak," tandasnya.(hrc)