KPK Minta Sjamsul Nursalim Kembali ke Indonesia

Selasa, 25 April 2017

Aktivis Himpunan Masyarakat Sejahtera berunjukrasa menuntut penuntasan kasus korupsi Bank Century dan pengusutan kasus BLBI di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/5). (Antara/Yudhi Mahatma)

RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sjamsul sendiri diketahui berada di Singapura sejak beberapa tahun lalu.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, dalam proses penyidikan kasus ini, pihaknya akan memeriksa Sjamsul. Untuk itu, Basaria meminta Sjamsul kembali ke Indonesia untuk mempermudah proses penyidikan.

"Mudah-mudahan beliau datang ke kantor KPK. Memberikan penjelasan dengan rinci," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4).

Keterangan Sjamsul ini dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas Syafruddin. Hal ini lantaran Syafruddin diduga merugikan keuangan negara terkait SKL yang diterbitkannya kepada Syamsul selaku obligor BLBI.

Dikonfirmasi terpisah, Maqdir Ismail, pengacara Sjamsul Nursalim mengakui kliennya masih berada di Singapura.

"Beliau masih di Singapura," kata Maqdir.

Maqdir mengaku pihaknya belum mengetahui langkah KPK yang menetapkan Syafruddin sebagai tersangka terkait SKL kliennya. Namun, Maqdir memastikan, pihaknya akan mengambil sikap terkait langkah KPK ini.

"Sampai sekarang secara resmi kita belum tahu adanya penetapan pak SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) sebagai tersangka. Tentu akan ada sikap setelah jelas penetapan pak SAT sebagai tersangka berkenaan dengan hal yang pasti. Released and Discharged sudah diberikan oleh pemerintah dan BPPN sejak MSAA ditandatangani. Jadi SKL itu adalah kelanjutan dari penyelesaian BLBI," katanya.

Diketahui, KPK menetapkan Syarifuddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004 lalu. Sebagai Kepala BPPN, Syarifuddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Syamsul. Akibatnya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 3,7 triliun.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Syarifuddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Fana Suparman/FMB

Suara Pembaruan