Penanganan Kasus Korupsi Di Kampar Jalan Ditempat!

Ahad, 09 Februari 2014

Ilustrasi

Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Banyak Kasus Korupsi di Kabupaten kampar yang ditangani kejati Riau seolah masih jalan di tempat. ini patut dipertanyakan keseriusan Kajati Riau memberantas korupsi di kampar khususnya di Riau umumnya.

Drama Pemeriksaan terkait Kasus hukum yang menimpa sejumlah Pejabat dikampar seperti
tiada habisnya, namun sepertinya belum ada prestasi yang begitu berarti ditunjukan oleh lembaga kejaksaan tinggi Riau yang di pimpin oleh  Kepala Kejati Riau, Eddy Rakamto SH MH.

Katakan saja, yang terbaru kasus Korupsi Pengadaan baju koko dan ada lagi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Dirut PD BPR Sari Madu ke London bersama Bupati Kampar Jefri Noer dan keluarganya. Sederet kasus yang ditangani Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau ini saja masih belum tuntas.
 
Eh lagi lagi masyarakat Riau, khususnya masyarakat kabupaten kampar dikejutkan atas
diperiksanya 3 (tiga) kepala dinas masih aktif asal kampar dalam dugaan korupsi penyimpangan APBD Di Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2011 - 2013 yang menghabiskan sekitar Rp 198 miliar.

Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa pejabat daerah tersebut Senin (03/02).
Menurut keterangan Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau Rahmat Lubis  kepada wartawan, ada tiga kepala dinas di lingkungan Kabupaten Kampar yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Mereka antara lain Usman Amin Kepala Dinas (kadis) Perikanan dan Kelautan, Cokroaminoto sebagai Kadis Peternakan dan Aliman Makmur sebagai Kepala Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Menurut penjelasan Rahmat adanya dugaan penyimpangan APBD Kampar di bawah kepemimpinan Bupati Jeffry Noer. Disinyalir uang negara tersebut dipakai untuk pengerjaan proyek yang tidak jelas pembukuannya."Jumlah dana yang dipakai adalah sekitar Rp 198 miliar. Namun belum bisa ditentukan berapa jumlah kerugian negaranya. Dan untuk sementara ketiga pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi," jelas Rahmat kepada awak media Senin (03/02).

Ditambahkan lagi olehnya ada delapan item di dalam penggunaan APBD tersebut yang
terindikasi korupsi dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi.

Kalau menyimak dari keterangan pejabat berwenang di kejati Riau tersebut, seolah kasus ini di indikasikan memiliki bukti yang cukup kuat untuk menjerat para pelaku korupsi dari negri serambi mekah tersebut. Namun Rakyat Riau hanya bisa menunggu apakah dalam hal ini kejati Riau Serius dalam penanganan Kasus korupsi di kampar.
(Tim)