Korupsi Proyek Jalan, KPK Bakal Periksa Gubernur Papua

Kamis, 23 Maret 2017

Gubernur Papua Lukas Enembe (Istimewa)

RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memeriksa Gubernur Papua, Lucas Enembe terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat bos PT Bentuni Energy Persada, David Manibui dan anak buah Lucas, Maikel Kambuaya yang merupakan Kadis PU Papua.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa belasan orang. Termasuk para pejabat di lingkungan Dinas PU Papua, dan pihak swasta. Namun, Febri menegaskan, tak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain jika dibutuhkan penyidik untuk menuntaskan kasus ini. Termasuk memeriksa Gubernur Papua, Lucas Enembe.

"Pihak-pihak lain tidak tutup kemungkinan untuk diperiksa baik dari pihak Pemprov Papua maupun swasta," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3).

Dikatakan Febri, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 16 orang untuk melengkapi berkas David di Mapolda Papua pada Selasa (21/3) dan Rabu (22/3). Belasan orang ini terdiri dari sejumlah pejabat Dinas PU Papu, panitia pengadaan proyek jalan, dan pihak swasta, termasuk pihak dari PT Bentuni Energy Persada sebagai pemenang lelang proyek.

"Untuk penyidikan, KPK memeriksa 16 saksi. Kami bekerjasama dengan Polda Papua untuk memeriksa saksi. Sejumlah pejabat di Dinas PU, panitia pengadaan, swasta, termasuk PT BEP," katanya.

Sementara, dalam melengkapi berkas Maikel, tim penyidik KPK telah memeriksa 13 saksi termasuk David. Para saksi Maikel itu diperiksa dalam rentang 3 Februari hingga 6 Maret 2017.

"MK (Maikel Kambuaya) juga pernah diperiksa sebagai tersangka pada 10 Maret 2017," jelasnya.

Diberitakan, KPK telah menetapkan komisaris PT Bentuni Energy Persada, David Manibui dan Kadis Pekerjaan Umum Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBDP Papua tahun anggaran 2015.

Maikel diduga bersama-sama dengan David Selaku pemegang saham mayoritas PT Bentuni Energy melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 89 miliar yang dibiayai APBD Papua tahun 2015 tersebut. Akibat perbuatan David dan Maikel ini, diduga keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp 42 miliar.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, David dan Maikel dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah dokumen pengadaan dan pembayaran terkait proyek jalan di Jayapura dalam penggeledahan di tiga lokasi di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (14/2) lalu. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan Kantor Bentuni Energy Persada.

Dari pengusutan sejauh ini, KPK menduga indikasi kerugian negara akibat kasus ini salah satunya disebabkan adanya keuntungan yang berlebih hingga sekitar 40 persen dari nilai proyek. Sebanyak sekitar 15 persen diantaranya mengalir ke sejumlah pejabat.


Fana Suparman/YUD

Suara Pembaruan