Korupsi Proyek Jalan di Papua, KPK Tetapkan Bos PT Bentuni Tersangka

Rabu, 22 Maret 2017

Ilustrasi (Beritasatu.com)

RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisaris PT Bentuni Energy Persada, David Manibui sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre, Jayapura pada APBD-P Papua tahun anggaran 2015. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Kadis Pekerjaan Umum Papua, Maikel Kambuaya sebagai tersangka pada kasus yang sama.

"KPK tetapkan satu tersangka diindikasi korupsi pembangunan jalan di Papua, dalam dugaan pidana korupsi pengadaan jalan Kemiri-Depapre di Jayapura dengan sumber anggaran APBD Papua, KPK tetapkan satu tersangka baru yaitu DM (David Manibui) dari unsur swasta," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3).

Selaku pemegang saham mayoritas PT Bentuni Energy melalui Manbers Jaya Mandiri, David diduga bersama-sama dengan Maikel Kambuaya untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dalam proyek senilai Rp 89 miliar yang dibiayai APBD Papua tahun 2015 tersebut. Akibat perbuatan David dan Maikel ini, diduga keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp 42 miliar. "Dari nilai proyek Rp 89 miliar, diduga kerugian keuangan negara mencapai Rp 42 miliar. Hampir setengah dari nilai proyek itu indikasi kerugian negara," kata Febri.

Atas tindak pidana itu, David dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penyidikan terhadap Maikel, KPK telah menyita sejumlah dokumen pengadaan dan pembayaran terkait proyek jalan di Jayapura dalam penggeledahan di tiga lokasi di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (14/2) lalu. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan Kantor Bentuni Energy Persada.

Dari pengusutan sejauh ini, KPK menduga indikasi kerugian negara akibat kasus ini salah satunya disebabkan adanya keuntungan yang berlebih hingga sekitar 40 persen dari nilai proyek. Sebanyak sekitar 15 persen diantaranya mengalir ke sejumlah pejabat.

Fana Suparman/WBP

Suara Pembaruan