DPRD Riau Minta Kepala Sekolah SMAN 1 Siak Hulu Dinonaktifkan Guna Mempermudah Proses Hukum

Kamis, 23 Maret 2017

Sekertaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby

RADARPEKANBARU.COM-DPRD Riau meminta agar Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Siak Hulu Kabupaten Kampar Drs.Yon Hendri,.MPd dinonaktifkan dari jabatan selama menjalani proses hukum yang dijalani di Kepolisian.

Seorang PNS harus bisa dijadikan suri tauladan di tengah masyarakat, PNS sebagaimana warga negara yang lain, sama kedudukannya di muka hukum.

Jika ia terlibat dalam kasus pidana maka ia harus diproses sebagaimana mestinya. Tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, seorangĀ  PNS juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian.

Agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses Hukum, maka solusinya yang bersangkutan harus di berhentikan sementara dari Jabatan yang ia sandang.

Demikian diungkapkan Sekertaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby, kepada radarpekanabru.com, Kamis (23/3).

Menurut Suhardiman, adapun prosedur dan penanganannya terhadap kepala sekolah setingkat SMA atau SMK, menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan Riau selaku instansi tempat guru maupun kepala sekolah bernaung, maka diminta segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian secara berjenjang baik di Instansi Pusat maupun Daerah.

"BKD dan Dinas Pendidikan agar segera memproses yang bersangkutan"," tutur Suhardiman.

Kedepannya apabila proses sudah masuk pada P21 di kepolisian dan sekiranya di tahan, Pejabat Pembina Kepegawaian (Presiden, Menteri, Kepala Lembaga Non Departemen, Gubernur) dapat memberhentikan sementara dari Jabatan Negeri bagi yang bersangkutan terhitung mulai tanggal (TMT) ditahan pihak berwajib, dan apabila ada indikasi pidana berhubungan dengan jabatan maka diberikan gaji sebesar 50 %. Namun apabila tindak pidana tidak berhubungan dengan jabatan maka diberikan gaji sebesar 75 %.

"Selanjutnya apabila Yang bersangkutan mendapat vonis/keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (tidak ada upaya hukum lagi), Kepala Instansi segera melaporkan kepada Pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suhardiman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan:

"Pasal 87 Ayat 2, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana", katanya.

Sebagaimana diketahui Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Siak hulu Drs.Yon Hendri. MPd, dilaporkan ke Polsek Siak Hulu oleh M Dandi Putra Bakti siswa SMA 1 Siak Hulu bersama Ardi Abdu Syarif pekerjaan satpam di SMAN 1 Siak Hulu atas dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oknum kepala sekolah.

Kepsek diduga menganiaya sejumlah siswa ,berikut seorang satpam juga mendapat hadiah pukulan karena mencoba melerai sang oknum yang tengah melampiaskan amarahnya terhadap siswa.

Laporan dengan nomor ; TBL/53/2017/Riau/Res KPR/ Siak Hulu dalam perkara dugaan penganiayaan pasal 351 KUH Pidana.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata,SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Ya pak...sedang kami proses," kata Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (
23/03/17).

Disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Baru tadi laporan..masih kita proses...baru BAP terhadap saksi-saksi dan pelapor," tutur Vera.

Ditanyakan kepada pihak kepolisian apakah sudah ada ditetapkan tersangka, Kapolsek Siak Hulu, meminta agarĀ  penyidik diberikan waktu untuk bekerja.

"Kalau ada perkembangan.. besok kami sampaikan lagi ya pak," kata Kompol Vera melalui whatsApp messenger.

Pantauan dilapangan ,situasi cukup memanas, sejumlah siswa dan masyarakat mengancam akan melalukan demonstrasi ke Polda Riau jika masalah ini tidak diselesaikan oleh pihak kepolisian.

"Kami minta pihak kepolisian segera menangkap kepala sekolah, dan memprosesnya secara hukum" kata sumber Radar yang tak ingin namanya ditulis.

Menurut sumber bahwa pihaknya menyayangkan, sebelumnya pihak Polsek Siak Hulu lamban memproses laporan, hingga akhirnya pihak keluarga korban yang juga anggota TNI mendatangi Polsek Siak Hulu.

"Baru diproses setelah ada dari pihak keluarga korban tentara yang mendatangi polsek", jelas sumber.

Sampai berita ini dimuat, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Siak hulu Drs.Yon Hendri. MPd belum bisa di konfirmasi. (radar)