• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 3069 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 3042 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 3026 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 3023 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 3025 Kali

  • Home
  • Hukrim

Coreng Citra Pendidikan

DPRD Riau Minta Kepala Sekolah SMAN 1 Siak Hulu Dinonaktifkan Guna Mempermudah Proses Hukum

Redaksi Radarpku

Kamis, 23 Maret 2017 13:54:12 WIB
Cetak
DPRD Riau Minta Kepala Sekolah SMAN 1 Siak Hulu Dinonaktifkan Guna Mempermudah Proses Hukum
Sekertaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby

RADARPEKANBARU.COM-DPRD Riau meminta agar Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Siak Hulu Kabupaten Kampar Drs.Yon Hendri,.MPd dinonaktifkan dari jabatan selama menjalani proses hukum yang dijalani di Kepolisian.

Seorang PNS harus bisa dijadikan suri tauladan di tengah masyarakat, PNS sebagaimana warga negara yang lain, sama kedudukannya di muka hukum.

Jika ia terlibat dalam kasus pidana maka ia harus diproses sebagaimana mestinya. Tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, seorang  PNS juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian.

Agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses Hukum, maka solusinya yang bersangkutan harus di berhentikan sementara dari Jabatan yang ia sandang.

Demikian diungkapkan Sekertaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby, kepada radarpekanabru.com, Kamis (23/3).

Menurut Suhardiman, adapun prosedur dan penanganannya terhadap kepala sekolah setingkat SMA atau SMK, menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan Riau selaku instansi tempat guru maupun kepala sekolah bernaung, maka diminta segera melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian secara berjenjang baik di Instansi Pusat maupun Daerah.

"BKD dan Dinas Pendidikan agar segera memproses yang bersangkutan"," tutur Suhardiman.

Kedepannya apabila proses sudah masuk pada P21 di kepolisian dan sekiranya di tahan, Pejabat Pembina Kepegawaian (Presiden, Menteri, Kepala Lembaga Non Departemen, Gubernur) dapat memberhentikan sementara dari Jabatan Negeri bagi yang bersangkutan terhitung mulai tanggal (TMT) ditahan pihak berwajib, dan apabila ada indikasi pidana berhubungan dengan jabatan maka diberikan gaji sebesar 50 %. Namun apabila tindak pidana tidak berhubungan dengan jabatan maka diberikan gaji sebesar 75 %.

"Selanjutnya apabila Yang bersangkutan mendapat vonis/keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (tidak ada upaya hukum lagi), Kepala Instansi segera melaporkan kepada Pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Suhardiman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan:

"Pasal 87 Ayat 2, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana", katanya.

Sebagaimana diketahui Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Siak hulu Drs.Yon Hendri. MPd, dilaporkan ke Polsek Siak Hulu oleh M Dandi Putra Bakti siswa SMA 1 Siak Hulu bersama Ardi Abdu Syarif pekerjaan satpam di SMAN 1 Siak Hulu atas dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oknum kepala sekolah.

Kepsek diduga menganiaya sejumlah siswa ,berikut seorang satpam juga mendapat hadiah pukulan karena mencoba melerai sang oknum yang tengah melampiaskan amarahnya terhadap siswa.

Laporan dengan nomor ; TBL/53/2017/Riau/Res KPR/ Siak Hulu dalam perkara dugaan penganiayaan pasal 351 KUH Pidana.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata,SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

"Ya pak...sedang kami proses," kata Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa SS, MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (
23/03/17).

Disampaikan Kapolsek bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Baru tadi laporan..masih kita proses...baru BAP terhadap saksi-saksi dan pelapor," tutur Vera.

Ditanyakan kepada pihak kepolisian apakah sudah ada ditetapkan tersangka, Kapolsek Siak Hulu, meminta agar  penyidik diberikan waktu untuk bekerja.

"Kalau ada perkembangan.. besok kami sampaikan lagi ya pak," kata Kompol Vera melalui whatsApp messenger.

Pantauan dilapangan ,situasi cukup memanas, sejumlah siswa dan masyarakat mengancam akan melalukan demonstrasi ke Polda Riau jika masalah ini tidak diselesaikan oleh pihak kepolisian.

"Kami minta pihak kepolisian segera menangkap kepala sekolah, dan memprosesnya secara hukum" kata sumber Radar yang tak ingin namanya ditulis.

Menurut sumber bahwa pihaknya menyayangkan, sebelumnya pihak Polsek Siak Hulu lamban memproses laporan, hingga akhirnya pihak keluarga korban yang juga anggota TNI mendatangi Polsek Siak Hulu.

"Baru diproses setelah ada dari pihak keluarga korban tentara yang mendatangi polsek", jelas sumber.

Sampai berita ini dimuat, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Siak hulu Drs.Yon Hendri. MPd belum bisa di konfirmasi. (radar)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tak Tinggal Diam, Pasien Gandeng Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kasus Medis Diduga Dilakukan Klinik Arauna BA di Pekanbaru

Rabu, 22 April 2026 - 23:06:20 WIB

PEKANBARU - Seorang pasien di Pekanbaru telah melaporkan dugaan tindak pidana te.

Hukrim

287 Ribu Jiwa Diselamatkan! Polres Bengkalis Hancurkan Narkotika Jaringan Internasional Bernilai Rp64,5 Miliar

Rabu, 08 April 2026 - 16:30:00 WIB

Radarpekanbaru.com – Polres Bengkalis kembali menu.

Hukrim

Ketua JMSI Meranti Ultimatum PN Bengkalis dan Kejari Meranti: Saya Minta Hukum Seadil-adilnya, Kasus Pencabulan Anak Jangan Ada Bermain Mata

Ahad, 01 Februari 2026 - 19:00:00 WIB

RADARPEKANBARU.COM — Ketua Jaringan Media Siber In.

Hukrim

Gunakan SKGR yang Sudah Batal Untuk Menyerobot Tanah Orang lain, Pemilik Sertifikat Hak Milik Gugat dan Lapor ke Polda Riau

Selasa, 23 Desember 2025 - 06:58:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM-Persengketaan tanah di samping kawasan Citraland Pekanbaru ki.

Hukrim

Bahaya, Polri Diminta Untuk Netral Dalam Wilayah Konflik Di Desa Pangkalan Baru, Kampar. Kapolri Harus Tindak Tegas Oknum

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:50:31 WIB

KAMPAR - Sebuah insiden pengrusakan pos satpam (Satuan Pengamanan) milik Koperas.

Hukrim

Terkait Hasil Putusan, Petani Koppsa-M Pangkalan Baru Terus Beri Dukungan Kepada Pengurus

Kamis, 05 Juni 2025 - 22:11:19 WIB

KAMPAR - Pengurus Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) menyampaikan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
24 Juli 2026
11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
24 Juli 2026
Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
24 Juli 2026
Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
24 Juli 2026
Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
24 Juli 2026
Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
24 Juli 2026
Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel
24 Juli 2026
Momen Kapolda Riau Dampingi Putra Ferdy Sambo Usai Dilantik Jadi Perwira Polri
23 Juli 2026
Islam Memandang Pelestarian Alam sebagai Upaya Menyelamatkan Nyawa Manusia
23 Juli 2026
PUPR Pekanbaru Gesa Normalisasi Drainase Awal Bross, Genangan Ditargetkan Berkurang
23 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mahasiswa FBN Unri Ajarkan Public Speaking dan Kesadaran Keuangan di SMPN 37 Pekanbaru
  • 2 11 Tersangka, 22 Motor: Polisi Bongkar Komplotan Curanmor di Pekanbaru
  • 3 Demokrat Kampar Rayakan HUT ke-25 dengan Kemah dan Aksi Peduli Lingkungan di Sungai Subayang
  • 4 Jadwal Pembangunan Flyover Simpang Panam Belum Ada Kepastian
  • 5 Begini Islam Mengajarkan Umat Mencintai Lingkungan dan Seluruh Makhluk
  • 6 Usut TPPU Febrie Adriansyah hingga Lingkaran Kekuasaan
  • 7 Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com