Proyek Drainase Rp. 566.666.000 Tapung Hilir Kabupaten Kampar Diduga Mengalami Gagal Konstruksi

Rabu, 01 Maret 2017

Kantor Dinas PU Riau (ilustrasi)

RADARPEKANBARU.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjaga Marwah Negeri (PMN) yang berpusat di Pekanbaru yang berlamat Jalan Utama Perumahan Villa Mas Utama I Bloc C1 No 14, mengancam akan melaporan ke penegak hukum terkait pekerjaan proyek drainase Dinas PU PR Provinsi Riau di daerah Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan  menggunakan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016.

Proyek drainase di dinas PU PR yang senilai Rp 566.666.000 (lima ratus enam puluh enam enam juta enam puluh enam ribu rupiah ) yang dikerjakan CV. FARRI berdasarkan kontrak dengan Nomor 02/SP-FSK.DRA-TPH/IX/2016, tanggal 20 september 2016 dikerjakan asal-asalan ungkap Adha Nuraya selaku Ketua umum PMN melalui Koordinator Andi Irawan, senin (27/2).

Adha Nuraya Selaku Ketua LSM PMN melakukan pantauan dan investigasi pada tanggal 27 Januari 2017 di lokasi proyek dranase dan investigasi tersebut ditemukan tanah timbun dan pemasangan pipa resapan air tidak ada sama sekali, besi dicuri baik jumlah maupun ukurannya dari 12 mm menjadi 9,28 mm dan 10,01 mm, celakanya tim PHO dan Konsultan telah menyatakan siap 100 % pertanggal 23 desember 2016 pada hal hingga saat ini pekerjaan tersebut terbengkalai, semestinya ketika itu dinyatakan putus kontrak agar negara tidak dirugikan ungkapnya.
 
Sambung Adha, Drainase senilai Rp. 566.666.000 tidak layak secara teknis dan mengalami gagal konstruksi dan gagal fungsi, drainase tersebut tidak bisa menyalurkan air tergenang disekitarnya karena didingnya tidak dipasang lubang serapan air, beton rapuh dan retak serta bengkok hal ini membuktikan coran beton tidak keras.

"Yang menjadi pertanyaan kemana tenaga ahli dan tenaga teknis CV. Farri," katanya.

Lebih lanjut, Menurut pengakuan salah satu buruh harian pekerjaan tersebut memang tidak ada tenaga teknis dan tenaga ahli dari perusahaan sehingga tukang bekerja tanpa kontrol yang baik jelas Adha.

"LSM PMN telah menyampaikan aduan secara lisan dan tulisan  kepada dinas PU PR Provinsi Riau Ichwan Sunardi ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada hari rabu, 8 februari 2017 agar segera menindak perusahaan nakal tersebut sesuai peraturan," Ungkap Adha.

"Kami kecewa  kepada dinas PU PR yang tidak menanggapi serius hal ini sampai saat ini, oleh karena itu kami akan melanjutkan ini kejalur hukum agar ada pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara ini karena disini ada aroma korupsi dan diduga telah melanggar pasal 2, 3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi." Ungkap Adha. (radarpku)

Penulis : Andrizal