Terungkap, Lahan Mapolda di Jalan Labersa Bukan Milik Pemprov Riau

Kamis, 21 November 2013

Lahan Mapolda Riau Jalan Labersa

Pekanbaru, (RadarPekanbaru.com)-Delapan tahun tanpa kepastian, lahan seluas lebih kurang 28 hektar yang terletak di jalan Labersa Pekanbaru, Riau sampai detik ini masih belum jelas statusnya. Lahan yang dikabarkan untuk pembangunan markas baru Kepolisian Daerah (Polda) Riau itu ternyata juga belum diserahterimakan kepada Polda Riau.

Kendati demikian, di lokasi lahan tersebut sudah terpancang plang nama bertuliskan milik Polda Riau. Beredar informasi, lahan tersebut dihibahkan Pemerintah Provinsi Riau kepada pihak Polda Riau. Namun serahterimanya masih diragukan, karena lahan tersebut penuh dengan sengketa.

Namun kali ini  informasi autentik dan akurat terkait status lahan di jalan Citra Pekanbaru (sekarang jalan Labersa Pekanbaru-red) yang konon katanya milik Pemprov Riau dan dihibahkan kepada Polda Riau untuk pembangunan gedung baru Polda.

Usai ditangkapnya, buronan bernama Jupri Zubir di salah satu Hotel di Jakarta atas vonis Mahkamah Agung (MA) nomor: 790k/PID/2010, tanggal 29 Juni 2010. Terkuak, ternyata lahan yang selama ini dikabarkan milik Pemrov Riau dan sudah dihibahkan ke Polda Riau bukanlah milik pemerintah riau.

Di dalam putusan MA tersebut, Jupri Zubir divonis kerena melakukan pemalsuan sejumlah surat tanah. Termasuk tanah yang sekarang ada pancang plang nama bertulis milik Polda Riau dan akan dibangun Mapolda Riau itu.

Di dalam poin putusan MA tersebut, lahan yang berlokasi di jalan Labersa Pekanbaru adalah milik antara Sutrisno, Bona Agung, Djunaidi Djuhan, Nurman. Dan Tatang Suparta (sudah meninggal).

Jupri Zubir diberi kuasa oleh Sutrisno, Bona Agung, Djunaidi Djuha dan Nurman untuk melawan Tatang Suparta yang sudah lama meninggal. Namun entah dari mana asalnya, surat kuasa keempat pemberi kuasa dipalsukan oleh Jupri Zubir. Lalu Jupri Zubir mensulap tanah itu menjadi miliknya.

Dari isi putusan MA, sama sekali tidak ada membawa nama Pemprov Riau. Lalu yang menjadi pertanyaan sejak kapan Pemrov Riau memilik tanah itu? Dan mengapa anggaran lahan atas tanah sengketa itu  dianggarkan?.

Di lain waktu, Zulher saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Riau yang pada waktu itu mengaku selaku tim sembilan dalam pembebasan lahan itu, tidak tahu dan lupa lahan tersebut milik Pemprov Riau atau milik orang lain.

“Oh...saya lupa ya. Coba tanya sama si anu..., dia sekarang Sekretaris Satpol PP Riau. Dulu dia di bagian umum sekretariat provinsi riau,” katanya ketika dihubungi terkait status lahan Mapolda Riau yang katanya dihibahkan Pemrov Riau untuk Polda Riau, beberapa waktu lalu sembari menutup telepon selulernya.

Di versi lain, menurut keterangan masyarakat. Tanah tersebut kini dikuasai oleh Nhizamul yang sekarang menjabat Kadisperindag Riau, dulu Kabag Umum di Bagian Umum Setdaprov Riau. Selain itu Nhizamul ternyata juga pernah konflik dengan Jupri Zubir dalam perebutan lahan, setelah Jupri Zubir berhasil mengelabuhi empat pemilik sebelumnya.

“Nhizamul cs dan Jupri Zubir saling gugat. Tapi menurut informasi yang saya dengar gugatan tersebut dimenangkan oleh Jupri Zubir. Soalnya Jupri juga memiliki sertifikat wilayah pekanbaru, sedangkan Nhizamul mengklaim juga punya sertifikat keluaran BPN Kampar,” kata Rahmad warga setempat.

Sementara anggota DPRD Riau yang juga politisi PAN, Bagus Santoso mengatakan status lahan Mapolda yang di jalan Labersa Pekanbaru masih diwarnai pro-kontra.

“Namun sampai sekarang lahan itu masih bermasalah setahu saya. Jangankan lahan mapolda yang di jalan labersa. Gedung Polda Riau yang sekarang ini juga tidak ada surat sertifikatnya,” beber Bagus kepada wartawan.

Kendati lahan tersebut masih diragukan milik siapa. Ternyata anggaran ganti rugi dan pembebasan lahan telah dianggarkan jauh hari sebelumnya. “Kalau masalah anggaran tersebut saya tidak tahu. Soalnya waktu itu kan saya belum jadi anggota dewan. Makanya, saya heran dengan pemprov riau,” ujarnya.

Dengan status lahan yang masih penuh sengketa. Justru Pemprov Riau kepincut menganggarkan ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan antara tahun anggaran 2005 dan 2007 silam.

Disamping itu informasi yang beredar dari kalangan masyarakat. Nhizamul yang mengklaim tanah tersebut dari Jupri Zubir, mejualnya ke Pemprov Riau. Diduga terjadi konspirasi atau persekongkolan yang terselubung antara Nhizamul dan Pemrov Riau. Sebab mengingat, pada waktu itu Nhizamul menjabat sebagai Kabag Umum di Pemprov Riau.

Sedikit fakta, jika sudah terbukti lahan itu bukan milik Jupri Zubir seperti poin yang tertuang di dalam putusan MA. Berarti dipastikan Nizhamul juga tidak berhak atas tanah itu. Lalu tidak berhak menjualnya ke Pemprov Riau. Termasuk anggaran ganti rugi yang sudah dianggarkan lewat APBD Riau sebesar Rp20 miliar.

Sumber : LensaRiau.com
Editor : Tim