Politik Bengkalis Memanas, Tersiar Kabar Bupati dan Wakil Mulai Tidak Akur

Sabtu, 21 Januari 2017

Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Wakil Bupati H Muhammad

RADARPEKANBARU.COM- Masih jelas dalam ingatan ketika pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten bengkalis di tahun 2015 dimana lebih kurang 10 bulan yang lalu. Semua cabup/cawabup berlomba membuat komitmen serta mengeluarkan jurus-jurus mautnya dalam visi , misi untuk memilih mereka.

Semua ini masih kita ingat dengan jelas hingga sekarang... “sehingga mereka terpilih untuk bisa memimpin negeri ini menjadi sebuah daerah yang masyarakat harapkan, “tapi nyatanya mengapa mereka bertolak belakang.

Bukankah masyarakat menunggu janji-janji yang tertuang dalam Visi , Misi mereka dalam kampanye Pilkada tsb,“Sesuai UU No 23 Th 2014 tentang, “PEMERINTAHAN DAERAH” Menciptakan urusan pemerintah secara Konkuren sesuai bab ketiga {3} pasal 11 yaitu secara akuntabilitas, efisiensi dan eksternalitas dalam kepentingan strategis nasional.

Ini juga sudah jelas masalah tugas {tupoksi} sudah dibagi bahagian ketiga {3} yang berbunyi kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam paragraf satu {1} pasal 59 ayat 1 “setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan yaitu kepala daerah. Paragraf dua {2} wakil kepala daerah yang tertuang pada pasal 63. Dan paragraf tiga {3} pasal 65 “tugas wewenang kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan pasal 66 ayat {1} “tugas wakil kepala daerah.
 
“kepala daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 59 ayat 1 dapat dibantu oleh wakil kepala daerah, yang dimaksud untuk ayat 1 untuk daerah propinsi disebut wakil gubernur, untuk daerah Kabupaten disebut wakil bupati, dan untuk daerah kota disebut wakil wali kota. “Apa tugas dan wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah” sesuai di Paragraf tiga {3} pasal 65 ayat 1 butir {a,b,c,d,e,f,g} “memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

“Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, “menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, “menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama, “mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dangan ketentuan peraturan perundangan, “mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah dan “melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

“apa tugas wakil kepala daerah sesuai pasal 66 ayat 1 butir {a,b,c,d} yaitu “membantu kepala daerah dalam, memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahaan yang menjadi kewenangan daerah, “mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindak lanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, “memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi {bagi wakil gubernur} dan “memantau serta mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau desa bagi wakil bupati/wali kota.

“Zulhasnul.ST – Presidium Pusat Jakarta, bahagian insvestigasi & Monitouring RECLLASERRING INDONESIA bertugas untuk Negara & Masyarakat, Badan Peserta Hukum didalam dan diluar Pengadilan, keputusan Menteri Kehakiman RI No J.A.5/105/5 tanggal 12 November 1954, Berita Negara No 105/1954, KEP-MEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA-RI. No. AHU-39.AH.01.07. tahun 2009.

Tanggal 25 Maret 2009, Berita Negara No: 33/2009, Lembaran Negara No: 24. Tanggal 24 April Tahun 2009.
“Berharap dengan terbangunnya Presepsi yang sama akan dapat menciptakan Harmonisasi dan Sinergitas yang Optimal antara Bupati dan Wakilnya yang diusung oleh masyarakat sebagai Pengabdian untuk memimpin daerah hingga bisa terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien guna mempercepat tujuan Otonomi Daerah..
“semua sudah jelas, jadi mari kita buang yang keruh serta sifat egoisme dan prinsip kita, lihat masyarakat kasihani mereka, mana janji kita semua, bukankah itu semua hutang yang harus kita bayar melalui kewujudan serta kerja keras, mari kita ciptakan Kabupaten Bengkalis sesuai Motto negeri Junjungan, yang penuh adab sopan dan modern..
 
“Wahai Pemimpin negeri Junjungan, kerja kita masih banyak yang harus dibenahi kedepan, rebut piala Adipura yang pernah kita raih, ciptakan daerah yang bersih aman dan makmur berlandaskan Pemerintah yang bersih God Goverment dan berdaya saing. Bukankah di negeri ini penuh dengan Sumber Daya Manusia {SDM} yang hebat serta Sumber Daya Alam {SDA} yang melimpah, tetapi kenapa begitu banyak Pegawai Aparatur Sipil Negara {ASN} yang di Non Job alias staf biasa, dan banyak terjadi ganda fungsi Jabatan sehingga tidak maksimal sistem kinerja.. “ada apa ini ?

“mengapa ini bisa terjadi, apakah ada kepentingan pribadi yang didahulukan atau semacam pembagian kekuasaan serta memperbesar wilayah yang dikotak-kotakan atau semacam ada pro dan kontra, mungkin bisa saja ada intervensi yang begitu kuat. “Kemana DPRD kita, dimana Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk menanggapinya sesuai UU No 23 th 2014-pasal 85 ayat 1dan 2, “tentang menghadapi krisis kepercayaan publik yang terkait dengan tugas {tupoksi} wewenang   “Hanya kita yang bisa menjawab...
“saya percaya bahwa Masyarakat memilih Pemimpin dan Wakilnya, adalah orang-orang yang hebat, dan saya berharap mereka bisa menciptakan Profesionalitas yang tinggi. bersama Masyarakat serta mau bahu membahu untuk mempercepat Pembangunan Kabupaten Bengkalis.

“Masyarakat butuh Pemimpin yang kompak, mereka juga ingin kemakmuran serta Pemerintah daerah bisa membuka lapangan pekerjaan yang bisa mengatasi pengangguran yang ada, kalau benar usia bumi bengkalis 514 th lamanya, berarti pola pemikir pemimpin kita pasti hebat bukan sebaliknya.“bukankah Tuhan menciptakan serba berpasang-pasangan dalam kehidupan, “jangan lupa berdua itu lebih baik dari pada sendirian. (Epi)