Kasus Karhutla Riau, Kuasa Hukum Sakit Pemeriksaan Petinggi PT SSP Ditunda

Selasa, 10 Januari 2017

Karhutlah Riau (ilustrasi)

RADARPEKANBARU.COM- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap petinggi perusahaan PT Sontang Sawit Permai, ES sebagai tersangka perkara kebakaran hutan dan lahan.

"Sedianya hari ini yang bersangkutan diperiksa. Namun terpaksa diundur besok (Rabu, 11/1) karena kuasa hukumnya sakit," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Dia menjelaskan sesuai jadwal, ES (40) yang merupakan Direktur Utama PT SSP tersebut diperiksa hari ini dalam statusnya sebagai tersangka.

Sebelum diperiksa sebagai tersangka, ES sempat dua kali diperiksa sebagai saksi, demikian Guntur.

PT Sontang Sawit Permai (SSP) secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan September 2016. Selain PT SSP, pada waktu yang bersamaan Polda Riau turut menetapkan PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) sebagai tersangka.

Untuk PT WSSI, Polda Riau menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama bernama Thamrin sebagai Manajer Operasional sementara tersangka kedua merupakan pemilik perusahaan.

Khusus PT WSSI, Polda Riau telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan atau Tahap I. Saat ini penyidik masih menunggu petunjuk jaksa.

PT WSSI merupakan perusahaan perkebunan sawit yang berada di Kabupaten Siak. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 80 hektare.

Sementara itu, PT SSP yang juga bergerak di perkebunan sawit berlokasi di Kabupaten Rokan Hulu. Luas lahan yang terbakar di perusahaan itu mencapai 40 hektare.

"Jadi total luas lahan yang terbakar di kedua perusahaan itu mencapai 120 hektare," kata Rivai pada September lalu saat penetapan kedua perusahaan itu sebagai tersangka.(ant)