Dua Pejabat Otoritas Pelabuhan Sibolga Ditangkap

Senin, 26 Desember 2016

Pungli

RADARPEKANBARU.COM- Dua pejabat Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sibolga ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Penangkapan itu saat kedua oknum melakukan pungli terhadap perusahaan kapal yang hendak berlayar.

"Mereka masih menjalani proses pemeriksaan setelah penangkapan tersebut. Barang bukti uang tunai Rp 2,1 juta dan Rp 1 juta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Senin (26/12).

Menurutnya, kedua KSOP Sibolga yang ditangkap itu adalah Tohom Siregar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang juga sebagai Petugas Syahbandar Pelabuhan Sibolga, dan M Taufik sebagai staf administrasi Syahbandar Pelabuhan Sibolga.

"Penangkapan itu setelah adanya laporan masyarakat. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus kedua oknum. Uang sitaan itu adalah pungutan dari perusahaan kapal yang diperoleh dalam sehari," katanya.

Ditambahkan, uang pungutan dari oknum kepada perusahaan kapal sangat bervariasi. Nilai pungutan uang mulai Rp 200.000 sampai dengan Rp 2 juta. Selain mengamankan kedua tersangka itu, polisi juga meminta keterangan dua karyawan PT Wira Jaya Line selaku pihak yang dipungli.

“Ada sejumlah dokumen yang berkaitan dengan data perizinan berlayar yang disita. Kasus ini masih dalam pengembangan," sebutnya.

Pungli Dana BOS

Sebelumnya, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menegaskan, sanksi terberat terhadap Kadis Pendidikan Tapanuli Utara, Jamel Panjaitan, yang ditangkap Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), adalah pemecatan.

"Ini bukan budaya setoran untuk ke atasan. Dia menerima uang pungutan dari dana biaya operasional sekolah. Dana yang disalurkan itu disetor oleh kepala sekolah," ujar Gubernur Sumut di Medan.

Gubernur mengatakan, Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mewajibkan setiap oknum yang bersalah untuk diberikan sanksi. Apalagi, Jamel Panjaitan diringkus dengan barang bukti uang Rp 235 juta, US$ 100, dan 200 Yuan.

"Jamel Panjaitan ditangkap bersama dengan dua orang kepala sekolah yang membantunya memungut biaya dari potongan dana BOS. Kedua kepala sekolah itu adalah Kepala Sekolah SMA Negeri Pangaribuan, Jonni Uliper Simanjuntak, dan Kepala Sekolah SMA Negeri Sipahutar, Binsar Lubis," katanya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, Jamel Panjaitan yang ditangkap Tim Saber Pungli, masih menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka masih diperiksa untuk memastikan dugaan keterlibatan pihak lainnya. Kasus ini masih dalam pengembangan," jelasnya.

Seperti yang dilaporkan, Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara (Kadisdik Taput), Jamel Panjaitan, diringkus Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut dan Mabes Polri dari rumahnya di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (21/12).

Selain menangkap Jamel Panjaitan, petugas juga mengamankan dua kepala sekolah menengah atas (SMA) di Sipahutar dan Pangaribuan. Petugas juga menggeledah kantor dinas pendidikan dan lainnya.

"Dalam operasi tangkap tangan oleh Tim Saber Pungli, disita uang Rp 235 juta, US$ 100, dan 200 Yuan. Uang itu diduga terkait suap atas jabatan kepala sekolah," ujar seorang petugas yang melakukan penangkapan.(*)


Arnold H Sianturi/PCN

Suara Pembaruan