Ini Jawaban PLT Wako Pekanbaru Terkait Tunggakan Utang PJU

Sabtu, 24 Desember 2016

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru Edwar Sanger,

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta tenggat waktu untuk bisa melunasi utang kepada pihak PLN guna pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU), di wilayah setempat sebesar Rp19 miliar.

"Kita memang sudah mengetahui masih ada tunggakan listrik. Tapi yah jangan main ancam mengancam," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru Edwar Sanger, di Pekanbaru, Jumat.

Edwar mengakui sebenarnya Pemko telah beritikat baik mengangsur hutang kepada pihak PLN.

Namun dengan kondisi keuangan Pemko yang saat ini masih belum stabil, Ia meminta agar PLN bersabar dan memberi tenggat waktu lagi agar bisa melunasinya.

Edwar bahkan menyesalkan adanya pernyataan PLN di media masa yang mengancam akan melakukan pemutusan dan pencabutan aliran PJU.

Ia membenarkan kesalahan ada di pihak Pemko, karena sampai saat ini masih memiliki hutang kepada pihak PLN untuk pembayaran Penerangan Jalan Umum di wilayah Kota Pekanbaru.

Tetapi pihak Pemko dengan kondisi keuangan masih belum stabil berjanji akan menyelesaikan hutang tersebut.

"Pastilah kita akan menyelesaikannya, ini kan untuk masyarakat," ujar Edwar Sanger lagi.

Edwar Sanger menilai masyarakat banyak sangat membutuhkan penerangan jalan, dan saat inilah PLN bisa turut membantu Pemko melayani dengan memberikan tenggat waktu. Ia berjanji akan terus berusaha mencari solusi untuk mempercepat pembayaran sisa hutang tersebut.

Ia merinci Pemko memiliki tunggakan PJU sebesar Rp20 miliar. Namun sudah dicicil Rp1 miliar dan tersisa Rp19 miliar.

"Memang kondisi kuangan kita yang sulit, tapi kan sudah diangsur. Saatnya kita bersama-sama untuk menyelesaikannya, tanpa harus mengancam mencabut listrik lampu jalan," tegasnya.

Sekedar informasi hutang PJU Pemko Pekanbaru terjadi mulai dari September hingga Desember 2016. Nilainya mencapai Rp20 miliar. Namun kini tersisa sebesar Rp19 miliar lagi.

Pemko melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) selaku SKPD terkait mengaku, belum bisa membayarkan tunggakan tersebut, karena kekosongan kas.

Dijumpai pada tempat berbeda Sekretaris Daerah Pekanbaru M Noer membenarkan untuk saat ini Pemko belum bisa melunasi hutang PJU.

Akan tetapi pihaknya sudah mengabari Pemko untuk melakukan permintaan keringanan waktu untuk pelunasan.

"Untuk bayar listrik kita saja tak cukup dana, ini kami akan minta PLN tangguhkan pembayaran tahun depan," kata M Noer singkat ditanya masalah kekosongan kas pemko.

Sebelumnya diberitakan Manajer SDM dan Umum PT PLN Wilayah Riau - Kepulauan Riau Dwi Suryo Abdillah mengatakan sudah mengigatkan Pemko akan hutangnya melalui berbagai pendekatan kepada Pemko Pekanbaru bahkan pernah disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kota.

"Namun hingga 22 Desember 2016 belum juga dibayarkan. PLN telah memberikan kelonggaran tapi sesuai¿ peraturan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mewajibkan pelanggan untuk membayar listrik sebelum tanggal 20, apabila pelanggan belum membayar hingga memasuki hari ke-60 maka dilakukan pemutusan listrik sementara," katanya di Pekanbaru, Jumat.

Ia menyebutkan bilamana Pemerintah Kota Pekanbaru tidak melunasi tunggakan PJU tersebut maka PLN mengancam akan memutuskan aliran dalam beberapa hari ke depan maksimal 31 Desember 2016. (*)