ICW: Sektor Kesehatan Masih Terjangkit Penyakit Korupsi

Senin, 27 Januari 2014

Yurnalia dan Wati disiram air keras

Radarpekanbaru.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan masih maraknya korupsi di sektor kesehatan. Kesimpulan itu didapat ICW dari pemantauan penindakan korupsi di bidang kesehatan dalam periode 2001-2013.

Dalam periode ini, penegak hukum--Kejaksaan, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi-- di seluruh Indonesia telah berhasil menindak 122 kasus korupsi kesehatan. "Kerugian negara mencapai Rp594 miliar," jelas peneliti ICW, Febri Hendri dalam keterangan pers.

Dia mengatakan, kerugian negara dalam kasus korupsi ini setara dengan pembiayaan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk 2,5 juta penduduk miskin atau pembiayaan operasional bagi 594 ribu posyandu di seluruh Indonesia.

Kasus-kasus korupsi itu juga telah menyeret sejumlah pejabat tinggi terkait kesehatan di pemerintahan pusat dan daerah menjadi tersangka. Antara lain, dua menteri, dua direktur jenderal, tujuh anggota DPR/DPRD, tiga kepala daerah, 31 kepala dinas kesehatan, 14 direktur rumah sakit, dan lima kepala puskemas.

ICW, kata Febri, melakukan dua kali periode pemantauan, yakni sebelum 2009 dan pemantauan 2009-2013. Pemantauan iniberdasarkan data dan informasi yang disampaikan penegak hukum kepada publik.

Paling Rawan

ICW juga menemukan bahwa dana program kuratif dalam APBN dan APBD merupakan dana paling rawan korupsi. Dari 122 kasus korupsi kesehatan, sebagian besar (93,0 persen) merupakan kasus yang melibatkan pengelolaan dana program kuratif, seperti pengadaan alat kesehatan, obat, pembangunan/rehabilitasi rumah sakit dan puskesmas, jaminan kesehatan, pembangunan laboratorium, dan lain sebagainya.

Diantara dana program kuratif tersebut, dana pengadaan alkes merupakan paling banyak dikorupsi (43 kasus dengan kerugian negara Rp 442 miliar).

"Celakanya, alokasi program kuratif ini justru paling besar dalam APBN dan APBD Kesehatan. Sampai saat ini ditaksir lebih dari 70 persen, alokasi APBN dan APBD kesehatan justru diperuntukkan untuk program kuratif dan sisanya untuk promotif dan preventif," jelas Febri. (ram/vnc)