Sejumlah Pegawai PU Dumai Masuk Penjara Terkait Kasus Korupsi

Jumat, 09 Desember 2016

Kadis PU Dumai H Syamsudin

RADARPEKANBARU.COM- Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai Syamsuddin menyayangkan sejumlah bawahan selaku pejabat proyek tersandung kasus korupsi, padahal terus diingatkan dalam pembinaan tiap upacara tiap Senin pagi.

"Setiap upacara pagi saya selaku pembina selalu ingatkan jajaran agar berhati hati dalam tugas dan teliti supaya tidak salah dan tersandung hukum," kata Syamsuddin kepada wartawan di Dumai, Jumat (9/12).

Disebutkan, aparatur sipil negara sebagai pejabat proyek ditunjuk diharap dia agar bekerja sesuai ketentuan berlaku dan tidak melanggar prosedur ditetapkan.

Kedepan dia mengingatkan lagi kepada seluruh ASN pelaksana proyek yang dibiayai anggaran daerah untuk cermat bekerja dan berhati hati, baik administrasi pekerjaan maupun pengawasan kerja.

"Diharap untuk selanjutnya tidak ada lagi aparatur sipil pejabat pelaksana proyek tersangkut dugaan korupsi asal bekerja sesuai aturan berlaku," harapnya.

Diketahui, Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Dumai pada Selasa (6/12) melakukan penahanan terhadap tiga ASN Dinas PU terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Sentosa senilai Rp1,6 miliar tahun anggaran 2013.

Terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp562 juta itu, tiga ASN ditetapkan tersangka yaitu, pejabat pembuat komitmen Nur Istiqlal, pejabat pelaksana teknis kegiatan Budi Marman, ketua tim PHO dan FHO Faisal.

Kasi Pidsus Kejari Dumai Andriyansah dalam keterangan pers terkait Hari Anti Korupsi Internasional mengatakan, selama periode Maret hingga Desember 2016 ini sudah mengeksekusi empat terpidana korupsi dan menyelamatkan uang negara Rp509 juta.

Selain itu, satu perkara masih dalam proses penuntutan yaitu perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku pada Kantor Perpustakaan Arsip Daerah yang ditangani penyidik Tipikor Polres Dumai.

Kemudian, kini sedang melakukan upaya hukum terhadap delapan terdakwa kasus korupsi terkait pekerjaan pelebaran Jalan HR Subrantas dan Jalan Teluk Pauh pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai melibatkan delapan terdakwa.

"Setelah ada putusan mahkamah agung, kami selaku penuntut umum akan segera melakukan eksekusi terhadap para terdakwa ini," sebutnya.

Terkait peringatan HAKI 2016, selain dilaksanakan dengan ekspos penanganan korupsi, Kejari Dumai juga melakukan pembagian stiker anti korupsi bagi masyarakat umum pengendara dan pertokoan di sekitar perempatan Jalan Sudirman Dumai. (*)