Bupati Terduga Korupsi Lahan Perkantoran Rohil Rp20 M , Bangga Jajarannya Dalam Meriahkan HAKI 2016

Kamis, 08 Desember 2016

Foto Bersama Bupati Terduga Korupsi Lahan Perkantoran Rohil Rp20 M

RADARPEKANBARU.COM- Pemkab Rokan Hilir, Provinsi Riau ambil bagian dalam pameran stand pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang dipusatkan di Kota Pekanbaru.

"Alhamdulillah stand Rohil cukup bagus dan kita yakin bisa menyampaikan pesan dan kesan terkait dengan hari anti korupsi yang digelar se-Indonesia ini," kata, Suyatno Bupati terduga korupsi lahan Perkantoran Rohil ini, saat meninjau Stand Expo Rohil didampingi Ketu DPRD Nasrudin Hasan dan sejumlah pejaba lainnya di Pekanbaru, Kamis (8/12).

Ia meminta agar pesan dan kesan ini tidak hanya ditujukan kepada para tamu yang datang berkunjung, melainkan juga bisa menjadi nasehat untuk diri sendiri terkhusus para pejabat Rohil untuk turut serta memerangi korupsi.

"Korupsi itu tindakan yang sangat merugikan. Jadi belajar dari pengalaman kita berkomitmen untuk hal itu dalam iven yang sangat bagus ini," ucapnya.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Rohil, Surya Arfan mengatakan bahwa dalam kegiatan ini Rokan Hilir menampilkan berbagai karikatur elektronik diantaranya E-Budgeting, E-Planing dan E-tendering.

"Ketiganya akan kita laksanakan pada 2017 untuk menciptakan Good Governance dan Good Goverment," kata Sekda.

Pada bagian depan Stand Rohil juga mengedepankan untuk Stop pungutan liar (Pungli) yang memang sudah diterapkan dengan memasang baliho di semua Satuan Kerja (Satker).

Selain itu, Rokan Hilir juga akan menampilkan Drama dan Tari yang berisi tentang pesan-pesan anti korupsi ditambah dengan Kirap Budaya yang juga diikuti oleh seluruh kabupaten/kota se Provinsi Riau.

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Perkantoran Rohil, Bupati Suyatno

Dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp20,8 miliar pada tahun 2008, 'mengendap' di Kejaksaan Tinggi Riau. Lantaran itu, si pelapor berencana melaporkan kasus penyalahgunaan wewenang dan mark up (penggelembungan) harga yang melibatkan Bupati Rohil Suyatno cs ini ke Kejaksaan Agung.

''Sudah hampir satu tahun dugaan dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko, Rohil, ini saya masukkan, tapi tak ada perkembangan berarti. Bila pihak Kejaksaan Tinggi Riau tidak serius mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Rohil Suyatno Cs ini, maka dalam waktu dekat saya akan melaporkan kasus ini langsung ke Kejaksaan Agung di Jakarta,''  ujar M Faisal Reza, kepada wartawan , Kamis (1/9/2016) sore.

Seperti diberitakan, pada 14 September 2016, Bupati Rohil Suyatno dilaporkan ke Kejati Riau terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up (penggelembungan) harga pengadaan lahan perkantoran di Kecamatan Bangko, Rohil senilai Rp20,8 miliar pada tahun 2008.

''Setelah saya pelajari, banyak sekali kejanggalan dalam kasus ini. Masak Suyatno sebagai wakil bupati saat itu, bisa merangkap sebagai Ketua Tim pembebasan lahan. Ini kan aneh. Lagian, harga yang tertera tidak sesuai dengan yang dibayarkan kepada masyarakat pemilik lahan. Kuat dugaan terjadi penggelembungan harga,'' tegas Faisal.

Dalam laporan tersebut, sejumlah pejabat Pemkab Rohil pada 2008, termasuk Bupati Rohil Suyatno sekarang disebut-sebut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan mark up yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara belasan miliar rupiah.

Dari dokumen yang diperoleh dari pelapor, dalam Berita Acara Negosiasi Pembebasan Lahan Perkantoran, Sarana, dan Prasarana di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, yang terjadi pada tahun 2008 itu, disebutkan lahan yang dibebaskan seluas 270.740,45 meter persegi.

Dalam salah satu bagian laporan tersebut tertera nama Suyatno, saat ini Bupati Rohil, sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Kabupaten Rohil. Padahal, saat itu Suyatno juga menjabat Wakil Bupati Rohil.

Dalam Berita Acara Negosiasi Nomor: 50/BAN-PL/TP/2008 tanggal 6 November 2008 itu, Suyatno selaku Pihak Pertama membikin kesepahaman dengan Pihak Kedua bernama Darmawan (42), warga Dusun Sepakat Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko.

Darmawan yang melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) masa berlaku 2004 itu bertindak sebagai kuasa atas sejumlah pemilik tanah. Sementara Suyatno mewakili Pemkab Rohil.

Isi berita negosiasi itu, Pihak Pertama akan mengganti rugi lahan Pihak Kedua seluas 270.740,45 meter per segi. Tadinya harga per meter per segi Rp25 ribu. Tapi setelah nego, harga itu turun menjadi Rp19 ribu meter per segi. Pada klausul lain, Pihak Kedua bersedia dikenakan potongan berupa pajak dan biaya administrasi lainnya atas transaksi yang dilakukan.

Selain ditandatangani oleh Suyatno dan Darmawan, Berita Acara Negosiasi itu juga diteken oleh sederet pejabat saat itu. Ada Asisten Tata Praja, Kadis Perkebunan, Kadis Pertanian, Kadis Kimpraswil, Kabag Hukum dan Organisasi, Camat Bangko, dan Penghulu Labuan Tangga Besar. Anehnya, nama Kepala Badan Pertanahan ada tertera di dalam Berita Acara Negosiasi, tapi tidak ikut membubuhkan tanda tangan.

Sebulan kemudian, 9 Desember 2008 Nazaruddin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan lahan itu membikin Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah bernomor: 50/BAGR-PL/TP/2008. Darmawan disebut telah berhak mendapat pembayaran ganti rugi lahan 100 persen. Ini berarti Darmawan menerima duit Rp5,144 miliar.

Tapi di Nota Pencairan Dana Nomor: 100/TP/2008, duit untuk pembebasan lahan di Kecamatan Bangko itu justru Rp20,8 miliar. Akumulasi pencairan Rp4,4783 miliar dan pencairan saat itu Rp12,155 miliar. Nota pencairan itu ditandatangani oleh Nazaruddin dan Sekda Rohil yang saat itu dijabat oleh Asrul M. Noer.

Sayangnya, setiap dikonfirmasi Bupati Rohil Suyatno tidak bisa dihubungi. Sejumlah nomor selular yang ada dengan wartawan, tak pernah aktif dan kebanyakan nomornya sudah tidak dipakai lagi. (radarpku/riausatu)