Ada Warga Berikan Uang Kepada Petugas UPT Metrologi, Katanya Uang Terimakasih

Ahad, 13 November 2016

Petugas UPT Metrologi (ilustrasi)

RADARPEKANBARU.COM- Terhitung sejak September 2016 lalu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal yang berkantor di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, pengelolaanya secara resmi diserahkan ke Pemko Pekanbaru. Sebelumnya, UPT Metrologi Legal ini berada dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Saat ini kewenangan UPT yang betugas melakukan tera ulang beragam alat ukur ini, sepenuhnya sudah menjadi milik Pemko Pekanbaru, dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Di tahun 2015 lalu, saat pengelolaan UPT Metrologi masih dibawah kewenangan Pemprov Riau, UPT ini mampu menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai Rp 2 milliar. PAD tersebut didapatkan dari retrbusi pelayanan tera ulang SPBU, Argo Taksi, Mobil Tangki Bahan Bakar Minyak serta tera ulang timbangan.

Namun sayang, di tahun 2016 ini, PAD dari UPT Metrologi yang mampu menyumbangkan PAD hingga milliaran rupiah ini, belum bisa memberikan PAD ke Pemko Pekabaru. Sejak diserahkan ke Pemko Pekanbaru, PAD dari UPT Metrologi masih kosong. Kondisi ini disebabkan akibat belum adanya payung hukum untuk menarik retribusi dari sektor tera tersebut.

Akhir pekan lalu, pantuan Tribun di halaman kantor Metrologi tampak beberapa unit mobil tangki BBM terpakir. Sejak kewenangan Metreologi diserahkan dari Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kota Pekanbaru, pelayanan tera dan tera ulang di Kantor UPT Metrologi tetap berjalan seperti biasa.

Sejumlah warga yang siang itu sedang melakukan pengurusan uji tera di kantor ini mengungkapkan jika saat ini memang tidak lagi ada retribusi untuk mengurus tera.

Namun, warga yang mengurus tera ulang di kantor ini tetap saja memberikan sejumlah uang kepada petugas sebagai bentuk rasa terimakasih. Jumlahnya beragam, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

"Kita nggak keberatan, karena untuk melakukan tera itu juga sulit kerjanya. Harus masuk ke dalam tangki untuk mengukurnya. Jadi wajarlah kalau petugas kita kasih segitu (Rp 300 ribu)," kata salah seorang warga yang siang itu sedang mengurus tera ulang mobil tangki BBM.

Sebelumnya, Kabid Perdagangan, Disperindag Kota Pekanbaru, Irba Sulaiman memaparkan, retribusi tera ulang di UPT Metrologi tersebut baru bisa diberlakukan jika Perda yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru sudah resmi didaftarkan ke Kementrian Perdagangan RI sebagai lembaran negara.

"Prosesnya masih panjang. Karena setelah Perda itu disahkan nanti diverisikasi dulu di Pemprov Riau, bari kita didaftarkan ke kementrian untuk dimasukkan sebagai lembaran negara baru. Setelah itu barulah kita bisa melakukan pemungutan retribusinya," kata dia.(Radarpku/Tribunpku)