Panitia Hak Angket Pemberhentian Kades Baru Berani Jika Bupati Kampar Sudah Lengser

Jumat, 11 November 2016

Politisi Golkar, Repol

RADARPEKANBARU.COM - Inspektorat Kampar semestinya menyerahkan data berupa dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berujung rekomendasi pemberhentian Kepala Desa, Rabu (9/11/2016).

Namun penyerahan data yang disepakati dalam rapat Panitia Hak Angket pekan lalu tidak terealisasi.

Ketua Panitia Hak Angket Pemberhentian Kepala Desa karena rekomendasi Inspektorat, Repol mengungkapkan, Inspektorat belum bersedia menyerahkan data yang diperlukan. Dikatakan, Inspektorat beralasan masih menunggu persetujuan tertulis dari Bupati.

"Katanya belum ada surat persetujuan tertulis dari Bupati. Makanya data belum mau diserahkan," kata Repol, Kamis (10/11/2016).

Ketua Fraksi Golongan Karya DPRD Kampar ini pun tampaknya kurang menerima alasan Inspektorat tersebut.

Sekretaris DPD II Partai Golkar ini belum berencana mengambil tindakan lebih jauh agar Inspektorat menyerahkan dokumen tersebut.

Ia tampaknya optimis data itu akan diserahkan setelah Bupati Kampar periode 2011-2016 lengser karena masa jabatan berakhir.

"Kita tunggu waktu aja. Kalau sekarang nggak mau, nanti kita (Panitia Hak Angket) minta melalui Pj Bupati," kata Repol. Sebagaimana diketahui, Bupati dan Wakil Bupati Kampar akan berakhir masa jabatannya pada 11 Desember 2016.

Sebelumnya, Repol menjelaskan, data itu diperlukan sebagai bahan laporan ke Inspektorat Jenderal RI. Selain itu, Panitia Hak Angket juga meminta dokumen dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) antara lain SK Penonaktifan Kades, SK Pengaktifan Kades kembali dan SK Pengangkatan Pejabat Sementara Kades. (*)