Ahli Waris Wan Amir Bakal Tuntut Pemko Dumai

Rabu, 15 Januari 2014

Keluarga ahli waris Wan Amir menolak pergantian nama Jalan Wan Amir menjadi Jalan Gatot Soebroto.

Dumai, (radarpekanbaru.com) - Keluarga ahli waris Wan Amir menolak pergantian nama Jalan Wan Amir menjadi Jalan Gatot Soebroto. Penolakan dilakukan berdasarkan tidak ada permintaan izin dari Pemerintah Kota Dumai kepada ahli waris terkait penggantian nama jalan.

Kekesalan ahli waris Wan Amir, pemilik lahan seluas 3000 meter x 750 meter di sepanjang Jalan Wan Amir sangat terasa, ketika nama almarhum Wan Amir yang sudah ditetapkan sebagai nama jalan, diganti dengan seenaknya saja oleh pemerintah daerah menjadi Jalan Gatot Soebroto.

Jika permintaan penolakan ahli waris tidak kunjung ditanggapi, maka Pemko Dumai akan dituntut sebagai pencuri lahan milik warganya sendiri. Karena, selama ini pemerintah tidak menjalankan sesuai ketentuan berlaku.

Menurut Wan Amri, anak ketiga dari almarhum Wan Amir, lahan milik Wan Amir sepanjang 3000 meter dan luas 750 meter dimulai dari Pelabuhan TPI Purnama sampai dengan tikungan jalan masuk ke dalam Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Dibangunnya jalan oleh masyarakat Kelurahan Purnama dan Bukit Timah, sesuai aliran parit besar yang dibangun oleh almarhum Wan Amir untuk akses jalan warga pada 1972 lalu.

Pada 1975, pemerintah melakukan penimbunan di jalan setapak yang dibangun warga itu, untuk dijadikan jalan milik pemerintah, tanpa diketahui adanya pemberitahuan atau undangan dari pemerintah terkait penggunaan jalan. Perlu diketahui, pada tahun 1973 Wan Amir tutup usia.

Mulai saat itu pemerintah menetapkan jalan yang sebelumnya bernama jalan Parit Wan Amir menjadi Jalan Wan Amir. Sejumlah bangunan swasta bahkan bangunan pemerintah salah satunya Terminal AKAP Dumai berdiri seiring bergeliatnya pembangunan di Kota Dumai.

Berbagai cara sudah dilakukan ahli waris Wan Amir, namun pemerintah seolah tidak peduli. Bahkan pemerintah menggantikan nama jalan Wan Amir menjadi jalan Gatot Soebroto tanpa meminta izin kepada keluarga yang bersangkutan (ahli waris).

"Sampai kapan pun saya akan menuntut penggunaan Jalan Wan Amir dijadikan jalan pemerintah, karena tidak ada persetujuan atau pun izin pembangunan jalan oleh ahli waris," ujar keluarga almarhum Wan Amir.

Dikatakannya, sejauh ini pihak keluarga sudah membuka itikad baik dengan maksud pemerintah, tetapi pemerintah tidak menanggapi keinginan ahli waris untuk menyelesaikan sengketa ini.

"Pemerintah yang mencari masalah duluan dengan warganya. Sudah jelas asal-usul jalan ini milih almarhum ayah saya. Kenapa mereka sesuka hatinya mengganti nama. Memang pemerintah tak pro rakyat," celetuk keluarga di lokasi tanah itu.(lam/rtc)