Lima Pasangan Calon Pilkada Kampar Siap Bertarung, Tiga Dari Partai dan Dua Independent

Selasa, 25 Oktober 2016

Komisi Pemilihan Umum Kampar, Riau, dalam rapat pleno menetapkan lima pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk berlaga di pemilihan kepala daerah setempat 2017.

RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemilihan Umum Kampar, Riau, dalam rapat pleno menetapkan lima pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk berlaga di pemilihan kepala daerah setempat 2017.

"Lima paslon yang memenuhi syarat untuk bertarung pada Pilkada Februari 2017 ini terdiri dari dua pasang dari jalur perseorangan dan tiga dari partai politik," kata Ketua KPU Kampar Yatarullah di Bangkinang, Senin (24/10).

Kelima pasangan adalah adalah Aziz Zainal dan Catur Sugeng yang diusung Nasional Demokrat, Gerakan Indonesia Raya, Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Kedua yakni M Amin dan M Saleh diusung Partai Demkrat dan Hanura serta ketiga Zulher dan Dasril Affandi yang dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Amanat Nasional. Sementara dua pasang dari jalur perseorangan yakni Jawahir- Bardansyah dan Rahmat Jefary Juniardo-Khairuddi Siregar.

"Penetapan kelima paslon dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni rapat pleno terbuka untuk menentukan nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati yang direncanakan pada Selasa (25/10) Hotel Labersa Siak Hulu," jelasnya.

Sebelumnya yang mendaftar ada enam pasang bakal calon. Satu yang tidak memenuhi syarat adalah dari jalur perseorangan yakni Alfiayahri-Aswin Wibowo. Pasangan ini tidak dapat ditetapkan karena berdasarkan hasil rekapan, yang bersangkutan tidak memenihi jumlah minimal dukungan sekitar 41 ribu lebih.

Setelah ditetapkan, Yatarullah mengingatkan kepada calon yang aedang menjadi pegawai negeri sipil dan anggota dewan wajib menyerahkan dan menguruskan surat pengunduran diri. Itu akan diterima paling lama lima hari sejak saat ini.

"Kalau yang bersangkutan tidak menyerahkan SK pengunduram dirinya maka dinyatakan berkas tidak lengkap dan bisa didiskualifikasi," ujarnya.

Tahapan selanjutnya setelah penetapan nomor urut, calon akan melakukan kampanye 28 Oktober sampai 11 Februari. Pada kampanye ini alat peraganya ada yang disediakan oleh KPU dan ada dibuat sendiri oleh pasangan calon namun dibatasi jumlahnya.(ant)