Hanya 4 Paslon Ditetapkan, KPU Diskualifikasi Destrayani Bibra-Said Usman Abdullah

Senin, 24 Oktober 2016

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akhirnya tidak meloloskan atau mendiskualifikasi bakal pasangan calon (Paslon) Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Ide-SUA) sebagai Walikota dan Wakil Walikota periode 2017-2022.

RADARPEKANBARU.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru akhirnya tidak meloloskan atau mendiskualifikasi bakal pasangan calon (Paslon) Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (Ide-SUA) sebagai Walikota dan Wakil Walikota periode 2017-2022.

Dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Pekanbaru tentang penetapan Paslon Walikota-Wakil Walikota pada 2017, Senin (24/10/16) siang. Pengguguran jago yang diusung PDI Perjuangan dan PPP ini disebabkan Said Usman Abdullah diputuskan tidak memenuhi syarat kesehatan.

Usai mengumumkan Paslon Walikota dan Wawako Pekanbaru, staf Sekretariat KPU Zubir lalu menyanpaikan 4 Paslon yang dinyatakan berhak mengikuti Pilwako pada 15 Februari 2017.

Keempat Paslon tersebut, dua berasal dari jalur perorangan yakni Syahril-Said Zohrin (64.382 dukungan fotocopy KTP/kartu kependudukan lain) dan Herman Nazar-Deviwarman dengan dukungan 66.298 foto copy KTP serta dua pasangan lagi diusung gabungan partai politik (parpol), yakni Ramli Walid-Irvan Herman yang diusung koalisi Golkar-PAN-Hanura-PKB-NasDem (23 kursi) dan Firdaus-Ayat Cahyadi yang diusung koalisi Partai Demokrat-PKS-Gerindra sebanyak 13 kursi di DPRD Kota Pekanbaru.

Penetapan Paslon Wako dan Wawako tersebut mendapat pengawalan ketat aparat keamanan.(rtc)