Polisi Tetapkan 13 Tersangka Judi Gelper di Pasar Bawah Pekanbaru

Senin, 17 Oktober 2016

Para Pengunjung Judi Gelper Saat Diamankan Anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru, Sabtu (15/10/2016) Malam / Rpg

RADARPEKANBARU.COM - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menetapkan 13 orang tersangka dalam perjudian berkedok gelanggang permainan atau gelper.

"Hasil penyidikan terakhir kita, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka. Enam pemilik dan karyawan serta tujuh pemain," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada Antara di Pekanbaru, Senin (17/10)

Belasan tersangka tersebut merupakan pemilik dan karyawan tempat judi "gelper", sedangkan sebagian lagi adalah pengunjung yang tertangkap tangan bermain judi di tempat itu.  

Bimo menjelaskan, enam orang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Senin pagi tadi. Ke enam orang yang terdiri dari seorang pemilik PS dan enam karyawan masing-masing Zu, RS, Nu, FD dan Zo dijerat dengan Pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjudian.

Selain ke enam orang tersangka di atas, belakangan pada Senin sore penyidik kembali menetapkan tujuh orang tersangka lainnya yang merupakan pengunjung atau pemain Gelper tersebut.

Ke tujuh tersangka masing-masing adalah Ma, Yz, Ys, Hn, He dan SL. Ketujuh tersangka juga dijerat dengan pasal yang sama, namun Bimo mengatakan mereka diancam pasal yang lebih ringan dibanding enam tersangka awal.

Saat ini para tersangka ditahan di Mapolresta Pekanbaru.

Jajaran Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Sabtu malam (15/10) lalu menggerebek pusat permainan mesin dingdong di Kawasan Pasar Wisata, Pasar Bawah Kota Pekanbaru.

Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan enam unit mesin permainan "Pack Man", empat unit mesin permainan Ikan, satu mesin permainan Buaya, 11.000 keping koin, uang tunai Rp8,5 juta dan sejumlah alat pendukung permainan.

Selain itu, dalam upaya penggerebekan tersebut petuga turut mengamankan 13 orang yang diketahui terdiri 7 orang pemain dan 6 pengelola.

Bimo menuturkan, praktik judi modus permainan itu dilakukan secara terselubung, yang mana pemain yang memenangkan permainan dapat menukarkan voucher dengan uang tunai.

Lebih jauh, hasil penyelidikan, polisi kembali menetapkan seorang buron berinisial UK. Bimo mengatakan, UK merupakan "bos besar" yang memodali arena judi permainan itu.

Praktik judi gelper berulang kali diungkap di Kota Pekanbaru. Namun, polisi selalu kesulitan dalam memproses para pemilik judi tersebut karena mereka berdalih mengantongi izin. Sementara praktik judi dengan modus gelper kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga akhirnya polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana ringan.

Dengan terungkapnya praktik judi kali ini diharapkan dapat dijadikan sebagai contoh tindakan tegas aparat agar pengusaha dan penjudi berhenti beraktivitas.(ant)