Bantuan Rumah Masjid dan Rumah Ibadah lainnya Tidak Masuk Dalam RAPBDP Riau 2016

Sabtu, 15 Oktober 2016

Mesjid Jami’ Nurul Wathan, mesjid tua yang berdiri di Dusun Dua Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Ini nyaris tidak layak pakai karena kondisinya sudah sangat Memprihatinkan.

RADARPEKANBARU.COM - Komisi C DPRD Riau bidang keuangan menyoroti tidak adanya bantuan dalam belanja hibah untuk masjid dan rumah ibadah lainnya dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2016 yang saat ini masih dalam pembahasan.

"Ini sudah tidak sesuai dengan visi misi daerah yang ingin menjadikan Riau yang religius. Anggaran untuk kepentingan umat saja ditiadakan," kata Anggota Komisi C DPRD Riau, Husaimi Hamidi di Pekanbaru, Selasa (11/10).

Anggota lainnya, Ilyas HU bahkan menilai Pemerintah Provinsi Riau tidak punya itikad baik untuk memperjuangkan nilai-nilai akidah. Padahal memperjuangkan masjid dan rumah ibadah adalah satu hal yang telah diamanahkan kepada kepala daerah terpilih.

Ketua Komisi C DPRD Riau setelah rapat dengar pendapat dengan instansi terkait din antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Biro Kesejahteraan Rakyat menilai ada salah persepsi antar satuan kerja. Hal itu terkait pemberian bantuan ke masjid yang mengaharuskan adanya Surat Keterangan Terdaftar.

"Pandangan Biro Kesra, yang bisa memberikan SKT itu adalah kepala daerah sesuai tingkatannya yakni bupati wali kota, dan gubernur. Sementara masjid di seluruh Riau ini mana ada yang punya SKT dan tak mungkin juga gubernur menandatangani SKT untuk seluruh masjid," ungkapnya.

Namun menurut laporan BPKAD bahwa memang di luar yayasan seperti masjid tidak ada yang diberi bantuan, kecuali Masjid Raya Annur. Akan tetapi pemberian SKT itu cukup pejabat terkait seperti mungkin untuk masjid kantor wilayah kementrian agama provinsi maupun kabupaten, kepala desa, atau camat.

"Namun ternyata untuk menentukan itu saja masih takut sehingga Biro Kesra pandangannya tak usah saja dianggarkan untuk rumah ibadah, nanti salah," imbuhnya.

Ketua Komisi C ini menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Menurut Kemendagri, kata Aherson, bisa ditunjuk pejabat terkait memberikan SKT melalui Surat Keputusan Gubernur atau harus ada Peraturan Gubernur dulu.

"Masalahnya di Riau ini tak ada pula pergubnya. Inilah yang membuat terkendalanya hibah untuk rumah ibadah," sebutnya.(ant)