SOTK Baru, 107 Pejabat Struktural Pekanbaru Bakal Nonjob

Kamis, 13 Oktober 2016

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyerahkan bantuan yang berasal dari zakat profesi guru, pengawas sekolah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau mencatat Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru setempat akan merampingkan 107 jabatan yang ada saat ini.

"Ini akan diberlakukan Pemko Pekanbaru awal Januari 2017," kata Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Pekanbaru Multachdi di Pekanbaru, Rabu.

Multachdi menjelaskan perampingan jabatan sebesar 107 ini terjadi setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru mengesahkan SOTK baru bulan lalu.  
   
Ia menerangkan sebelum dilakukannya perampingan SOTK baru, ada sekitar 1218 jabatan yang disediakan pada lingkungan Pemko. Namun terhitung Januari diperkirakan ada 107 pejabat struktural yang bakal tidak mendapat jabatan alias nonjob.
 
"Sesuai SOTK baru, jabatan struktural yang tersedia adalah 1.111 atau berkurang sekitar 107 jabatan dari yang sekarang sebanyak 1.218 posisi lama," kata menerangkan.

Kata Multachadi, dalam penyusunan SOTK ini Pemko Pekanbaru memang lebih memakai prinsip miskin struktur kaya fungsi.
 
Dia menyebutkan di antara jabatan yang berkurang tersebut adalah jabatan eselon II B, eselon III B, IV A dan IV B,
   
Ia merinci, untuk jabatan eselon II B dari semula 39 nanti hanya tinggal 36, eselon III B dari 123 berkurang menjadi 104, IV A dari 544 hanya tinggal 553 dan eselon IV B dari 451 menjadi 356 posisi.

"Saat ini pembahasan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau yang biasa disebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah mencapai 80 persen," tegasnya.

Ia menambahkan, Pemko sendiri terus melakukan rapat maraton agar nanti awal Januari SOTK baru sudah bisa diterapkan.

Batas waktu untuk penyusunan OPD itu sendiri dari pusat Desember 2016. Sehingga saat penyusunan RAPBD 2017 sudah berdasarkan SOTK baru.
 
"Makanya sekarang kita terus menggesa," katanya mengakhiri.(ant)