Kasus Diduga Melibatkan Anggota DPRD Kampar , Tersangka Korupsi Cuci Danau Akan Disidangkan Serentak

Jumat, 07 Oktober 2016

Anggota DPRD Kampar Syarifuddin

RADARPEKANBARU.COM- Kasus yang diduga melibatkan anggota DPRD Kampar, Syarifuddin alias Arif Subayang Fraksi Demokrat terus bergulir . Penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kampar dalam kasus dugaan korupsi proyek cuci danau di Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu belum tuntas. Penyidik baru melimpahkan berkas pemeriksaan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kampar untuk tersangka Fera Siswandi.

"Yang Fera sudah kita titipkan di LP (Lembaga Pemasyarakatan) Bangkinang," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Alpansri, Kamis (6/10/2016). Selain Fera, Polres Kampar telah menetapkan Direktur CV. Agusti, Endang S sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ostar mengemukakan, penyidikan terhadap Endang tampaknya belum rampung. Sejauh ini, kata dia, penyidik Polres baru melimpahkan berkas Tahap I untuk Endang. Ia sendiri belum mendapat konfirmasi dari pihak Polres soal kapan dilaksanakan pelimpahan Tahap II.

Mantan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Siak ini menjelaskan, pihaknya berencana melimpahkan berkas kedua tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara bersamaan. Gunanya untuk mengefisienkan agenda persidangan.

"Soalnya kan saksinya juga sama," kata Ostar. Ia menambahkan, Kejari sudah siap dari awal menangani kasus tersebut. Pihaknya telah membentuk Tim Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut. Sementara itu, Kepala Satreskrim Polres Kampar AKP. Bambang Dewanto belum bisa dikonfirmasi.
Kasus ini dalam proyek pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar. Bersumber dari APBD 2012. FS bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kasus ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 300 juta.

Kasus ini bermula dari lelang yang dimenangkan oleh CV. Agusti dengan penawaran Rp. 755.324.502. Namun CV. Agusti mengalihkan kontrak kerjanya kepada pihak lain. ES menerima fee Rp. 20 juta dari pelimpahan itu. Penyidik menjerat FS karena dinilai lalai, membiarkan meski mengetahui pengalihan kontrak tersebut. (*)