Aneh, Dishut Kuansing Sebut Lahan Wabup Halim Tak Masuk Kawasan Hutan Lindung

Jumat, 07 Oktober 2016

Hearing Pansus DPRD Kuansing

RADARPEKANBARU.COM- Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kuansing Abriman memastikan lahan kebun sawit milik Wakil Bupati H Halim tidak berada dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh. Pernyataan tersebut disampaikannya kepada wartawan di sela-sela hearing Pansus DPRD Kuansing tadi pagi, Jumat(7/10/16).

"Jika mengacu kepada SKGR yang diterbitkan oleh Camat Kuantan Mudik itu, sudah sesuai dengan Peta kami dilapangan, maka lahan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh," jelas Abriman.

Sedangkan lahan yang masuk kedalam kawasan hutan lindung Bukit Batabuh kata dia, adalah lahan milik Seherman dan Arlis. Namun anehnya, sejauh ini belum ada laporan keberatan yang diajukan pihak lain terhadap kedua pemilik lahan tersebut. Dalam pansus tersebut, Abriman juga menjelaskan luas hutan lindung yang berada dikawasan tersebut berdasarkan Peta TGHK yakni seluas 45 ribu hektar.

Dalam penjelasan tersebut, Abriman mengaku memberikan data yang sebenarnya berdasarkan Peta yang dimiliki oleh Kehutanan Kuansing. "Disini saya tidak ada unsur kepentingan, karena saya sudah mengajukan untuk pindah ke Provinsi, mengenai surat pindah saya ini telah ditandatangani oleh Bupati, jadi saya tidak ada kepentingan dan kita melaporkan tentu berdasarkan fakta dan data dilapangan," tegas Abriman.

Sementara itu, Camat Kuantan Mudik, Budi Asrianto menjelaskan, lahan kebun sawit milik Wabup Halim berdasarkan SKGR yang telah terigistrasi sebanyak 26 surat atau sekitar 52 hektar. "SKGR itu diterbitkan oleh Camat Kuantan Mudik sebelumnya, Asmari pada tahun 2012 lalu," terang Budi Asrianto.

Pansus Lahan yang dilakukan oleh DPRD Kuansing hari ini guna menindaklanjuti hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa waktu lalu yang telah memvonis H Halim bersalah dalam kepemilikan lahan yang berada di Daerah Cengar Kecamatan Kuantan Mudik. Atas putusan itu, H Halim yang juga Wabup Kuansing saat ini menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Karena dirinya tidak puas atas putusan tersebut. (rtc)