5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Di Riau Divonis Maksimal 2 Tahun Penjara
RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikan vonis berbeda terhadap 5 terdakwa penjual gading gajah. Hukuman tertinggi dari mereka 2 tahun penjara.
Sidang putusan ini digelar sore tadi, Selasa (27/9/2016) di PN Pekanbaru, Jl Teratai, Pekanbaru. Sidang ini dipimpin mejelis hakim Sorta Ria Neva. Dalam putusan tersebut, 2 terdakwa Syafriman (61) dan Muraf (45) dijatuhi hukuman tertinggi dari 3 terdakwa lainnya yakni 2 tahun penjara serta didenda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.
Untuk tiga terdakwa lainnya, Wartono (44), Nizam (43) dan Yusuf (41) masing-masing divonis 1 tahun enam bulan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Para terdakwa secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem," kata Sorta.
Vonis majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun enam bulan dan denda Rp15 juta.
Mejelis hakim meminta barang bukti gading gajah sepanjang 170 cm berat 46,6 Kg tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.
Atas vonis tersebut, ke lima terdakwa dapat menerima putusan tanpa melakukan upaya banding. Begitu juga dengan JPU, juga menerima putusan tersebut.
Sebagaimana diketahui, penjualan gading gajah ini awalnya ditangkap pihak Polda Riau bersama tim BKSDA Riau sekitar Mei 2016 lalu di Pekanbaru. Barang bukti gading gajah senilai Rp1 miliar itu berasal dari Aceh yang akan dijual ke seseorang di Pekanbaru.
Kelima terdakwa ini seluruhnya warga Aceh. Kepada pihak kepolisian mereka mengaku hanya melakukan penjualan gading gajah tidak ikut dalam perburuan liar.
Secara terpisah, juru bicara WWF Riau, Syamsidar mengaku kecewa atas tuntutan pihak JPU. Alasannya, karena berdasarkan UU Lingkungan pelaku perburuan liar bisa dihukum maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan tuntutan JPU sejak awal hanya 2 tahun enam bulan. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan enam bulan. Malah tiga terdakwa lainnya hanya 1 tahun enam bulan.
"Kita sejak awal berharap, agar ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara terhadap pelaku tindak pidana lingkungan. Dengan adanya hukuman maksimal, ini akan mengedukasi masyarakat, agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa dilindungi," tutup Syamsidar aktivis lingkungan itu. (dtc)
Solusi Defisit Anggaran, Pemprov Riau Kolaborasi dengan Pabrik Kelapa Sawit Bangun Jalan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mendapat dukungan pembangunan infrastruktur jalan dari PT Juni.
Walikota Pekanbaru Pastikan Tak Ada Lagi Penahanan Ijazah karena Tunggakan Biaya
RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.
Ekspor Riau Tembus US$10,49 Miliar pada Semester I 2026
RADARPEKANBARU.COM - Kinerja ekspor Provinsi Riau se.
Karhutla di Riau Belum Usai, Manggala Agni Kerahkan Tim ke Lima Lokasi
RADARPEKANBARU.COM - Manggala Agni Balai Penge.
204 Jalur Berpacu di Tepian Narosa: Ada Maklumat Datuak Nan Barompek
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 204 jalur akan berpacu.
17 Tersangka Diamankan, Polisi Tegaskan Komitmen Berantas PETI Berkesinambungan
RADARPEKANBARU.COM - Operasi Penambangan Emas Tanpa .








