• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Darmilis Dorong Transformasi Zakat Riau, BAZNAS Diharapkan Jadi Penggerak Kemandirian Umat
Dibaca : 1951 Kali
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 4285 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 4292 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 4240 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 4356 Kali

  • Home
  • Riau

5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Di Riau Divonis Maksimal 2 Tahun Penjara

Redaksi Radarpku

Kamis, 29 September 2016 00:14:19 WIB
Cetak
5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Di Riau Divonis Maksimal 2 Tahun Penjara
Barang Bukti Gading Gajah

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikan vonis berbeda terhadap 5 terdakwa penjual gading gajah. Hukuman tertinggi dari mereka 2 tahun penjara.

Sidang putusan ini digelar sore tadi, Selasa (27/9/2016) di PN Pekanbaru, Jl Teratai, Pekanbaru. Sidang ini dipimpin mejelis hakim Sorta Ria Neva. Dalam putusan tersebut, 2 terdakwa Syafriman (61) dan Muraf (45) dijatuhi hukuman tertinggi dari 3 terdakwa lainnya yakni 2 tahun penjara serta didenda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.

Untuk tiga terdakwa lainnya, Wartono (44), Nizam (43) dan Yusuf (41) masing-masing divonis 1 tahun enam bulan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Para terdakwa secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem," kata Sorta.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun enam bulan dan denda Rp15 juta.

Mejelis hakim meminta barang bukti gading gajah sepanjang 170 cm berat 46,6 Kg tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.

Atas vonis tersebut, ke lima terdakwa dapat menerima putusan tanpa melakukan upaya banding. Begitu juga dengan JPU, juga menerima putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, penjualan gading gajah ini awalnya ditangkap pihak Polda Riau bersama tim BKSDA Riau sekitar Mei 2016 lalu di Pekanbaru. Barang bukti gading gajah senilai Rp1 miliar itu berasal dari Aceh yang akan dijual ke seseorang di Pekanbaru.

Kelima terdakwa ini seluruhnya warga Aceh. Kepada pihak kepolisian mereka mengaku hanya melakukan penjualan gading gajah tidak ikut dalam perburuan liar.

Secara terpisah, juru bicara WWF Riau, Syamsidar mengaku kecewa atas tuntutan pihak JPU. Alasannya, karena berdasarkan UU Lingkungan pelaku perburuan liar bisa dihukum maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan tuntutan JPU sejak awal hanya 2 tahun enam bulan. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan enam bulan. Malah tiga terdakwa lainnya hanya 1 tahun enam bulan.

"Kita sejak awal berharap, agar ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara terhadap pelaku tindak pidana lingkungan. Dengan adanya hukuman maksimal, ini akan mengedukasi masyarakat, agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa dilindungi," tutup Syamsidar aktivis lingkungan itu. (dtc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866

Selasa, 29 September 2026 - 19:06:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani mitra swa.

Riau

Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun

Selasa, 29 September 2026 - 19:04:46 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni m.

Riau

Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM

Selasa, 29 September 2026 - 19:02:55 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) R.

Riau

Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

Senin, 28 September 2026 - 11:08:37 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penanganan kebakaran huta.

Riau

Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit

Senin, 28 September 2026 - 11:05:58 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanba.

Riau

Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target

Senin, 28 September 2026 - 11:01:42 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
29 September 2026
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
29 September 2026
Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
29 September 2026
Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
29 September 2026
Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
29 September 2026
Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
29 September 2026
Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh
28 September 2026
Pemko Pekanbaru Siapkan Skema Baru RLH, Tiap Kecamatan Dapat Lima Unit
28 September 2026
Kasus TBC di Pekanbaru Capai 3.605, Baru 68,2 Persen dari Target
28 September 2026
Hakikat Rumah Tangga Ladang Ibadah
28 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Turun Rp18 per Kg, Harga TBS Sawit Swadaya Riau Jadi Rp3.866
  • 2 Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun 2026 Disepakati Rp 3,5 Triliun
  • 3 Bukan Bentuk Satgas Mafia Solar, Pemprov Riau Malah Ajukan Penambahan Kuota BBM
  • 4 Gugatan Denny Indrayana Cs Kemungkinan Besar Ditolak
  • 5 Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir
  • 6 Ombudsman Pastikan Tak Kena Teror Usai Obok-obok Lapas Cibinong
  • 7 Riau Zero Karhutla, Tim Satgas Udara Tetap Siaga Penuh

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com