• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
    • Kabupaten Kuansing
    • Kabupaten Rokan Hilir
    • Kabupaten Rokan Hulu
    • Kota Pekanbaru
    • Kota Dumai
    • Kabupaten Siak
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kabupaten Kampar
    • Kabupaten Indragiri Hulu
    • Kabupaten Indragiri Hilir
    • Kabupaten Bengkalis
    • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
    • fokus riau
  • More
    • Hukrim
    • Life Style
    • Dakwatuna
    • Opini
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Politik
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Parlemen
  • Olahraga
  • Nasional
  • Riau
  • Hukrim
  • Life Style
  • Dakwatuna
  • Opini
  • Video
  • Kabupaten Kepulauan Meranti
  • Kabupaten Bengkalis
  • Kabupaten Indragiri Hilir
  • Kabupaten Indragiri Hulu
  • Kabupaten Kampar
  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kota Dumai
  • Kota Pekanbaru
  • Kabupaten Rokan Hulu
  • Kabupaten Rokan Hilir
  • Kabupaten Kuansing
  • fokus riau
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Tirta Meyrizka Lubis Bikin Bangga Riau, Bersinar di Ajang Duta Muslimah Preneur Indonesia 2026
Dibaca : 2577 Kali
Tingkatkan Mutu Pendidikan, SMKN 1 Tapung Hulu Siapkan Lulusan Siap Kerja dan Siap Membuka Lapangan Pekerjaan
Dibaca : 2515 Kali
SMAS Adven Pasir Putih Mulai Buka PPDB 2026/2027, Perkuat Pendidikan Karakter dan Akademik
Dibaca : 2542 Kali
PPDB 2026/2027 Dibuka, SMAN 6 Tapung Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Prestasi Siswa
Dibaca : 2515 Kali
SMAN 2 Kampar Kiri Buka PPDB 2026/2027, Dorong Lahirnya Pelajar Disiplin dan Berdaya Saing
Dibaca : 2517 Kali

  • Home
  • Riau

5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Di Riau Divonis Maksimal 2 Tahun Penjara

Redaksi Radarpku

Kamis, 29 September 2016 00:14:19 WIB
Cetak
5 Terdakwa Penjual Gading Gajah Di Riau Divonis Maksimal 2 Tahun Penjara
Barang Bukti Gading Gajah

RADARPEKANBARU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberikan vonis berbeda terhadap 5 terdakwa penjual gading gajah. Hukuman tertinggi dari mereka 2 tahun penjara.

Sidang putusan ini digelar sore tadi, Selasa (27/9/2016) di PN Pekanbaru, Jl Teratai, Pekanbaru. Sidang ini dipimpin mejelis hakim Sorta Ria Neva. Dalam putusan tersebut, 2 terdakwa Syafriman (61) dan Muraf (45) dijatuhi hukuman tertinggi dari 3 terdakwa lainnya yakni 2 tahun penjara serta didenda Rp10 juta subsider 4 bulan kurungan.

Untuk tiga terdakwa lainnya, Wartono (44), Nizam (43) dan Yusuf (41) masing-masing divonis 1 tahun enam bulan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Para terdakwa secara sah terbukti telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistem," kata Sorta.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun enam bulan dan denda Rp15 juta.

Mejelis hakim meminta barang bukti gading gajah sepanjang 170 cm berat 46,6 Kg tersebut diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk kepentingan penelitian dan ilmu pengetahuan.

Atas vonis tersebut, ke lima terdakwa dapat menerima putusan tanpa melakukan upaya banding. Begitu juga dengan JPU, juga menerima putusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, penjualan gading gajah ini awalnya ditangkap pihak Polda Riau bersama tim BKSDA Riau sekitar Mei 2016 lalu di Pekanbaru. Barang bukti gading gajah senilai Rp1 miliar itu berasal dari Aceh yang akan dijual ke seseorang di Pekanbaru.

Kelima terdakwa ini seluruhnya warga Aceh. Kepada pihak kepolisian mereka mengaku hanya melakukan penjualan gading gajah tidak ikut dalam perburuan liar.

Secara terpisah, juru bicara WWF Riau, Syamsidar mengaku kecewa atas tuntutan pihak JPU. Alasannya, karena berdasarkan UU Lingkungan pelaku perburuan liar bisa dihukum maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan tuntutan JPU sejak awal hanya 2 tahun enam bulan. Vonis yang diberikan hakim lebih ringan enam bulan. Malah tiga terdakwa lainnya hanya 1 tahun enam bulan.

"Kita sejak awal berharap, agar ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara terhadap pelaku tindak pidana lingkungan. Dengan adanya hukuman maksimal, ini akan mengedukasi masyarakat, agar tidak melakukan perburuan terhadap satwa dilindungi," tutup Syamsidar aktivis lingkungan itu. (dtc)


BERITA LAINNYA +INDEKS
Riau

Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:06:15 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:03:22 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri.

Riau

Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:02:02 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur .

Riau

Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:19:47 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Upaya penyelundupan narkotika d.

Riau

Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:13:18 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru Agung Nugroh.

Riau

SPMB SMA/SMKN, Disdik Riau Ingatkan Calon Siswa Tak Paksakan Diri Masuk Sekolah Tertentu

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:09:48 WIB

RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
19 Juni 2026
Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
19 Juni 2026
Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
19 Juni 2026
Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
19 Juni 2026
Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran
19 Juni 2026
Mojtaba Khamenei Tegaskan Iran Takkan Tunduk pada Amerika
19 Juni 2026
Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet
18 Juni 2026
Riduan Siagian Ditunjuk Jadi Nahkoda RAMPAS Setia 08 Berdaulat Riau
18 Juni 2026
Diupah Rp100 Juta, Kurir Jemput Narkoba Dari Malaysia Ditangkap Di Bengkalis
18 Juni 2026
Pekanbaru Job Fair 2026 Hadir di Mal SKA, 1.417 Lowongan Kerja Tersedia
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menjaga Kemabruran Ibadah Haji
  • 2 Walikota Pekanbaru Apresiasi Kinerja LPS, 95 Persen Warga Terlibat Pengelolaan Sampah
  • 3 Enam Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara
  • 4 Plt Gubri Dorong Percepatan Data TORA dan Akses Ekonomi
  • 5 Akhirnya Harga Minyak Dunia Kembali ke Level Sebelum Perang Iran
  • 6 Mojtaba Khamenei Tegaskan Iran Takkan Tunduk pada Amerika
  • 7 Afiat Ananda Terpilih Aklamasi Pimpin ICF Pekanbaru, Siap Perkuat Pembinaan dan Prestasi Atlet

PT. Radar Indomedia Pers
JL. Arifin Ahmad Blok B Nomor 08 ( Belakang Green Hotel ), Pekanbaru - Riau
Email: [email protected]

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Radarpekanbaru.com