PPP Kampar Kubu Faridz Protes Gagal Berlayar Basamo Kito

Rabu, 21 September 2016

Susana Deklarasi Rakyat Kubu Basamo Kito

RADARPEKANBARU.COM - KPU Kampar akhirnya menolak dukungan PPP untuk pasangan Zulher - Dasril Affandi. PPP dinyatakan tidak dapat bergabung dalam koalisi pendukung pasangan ini.

Pernyataan disampaikan di hadapan Zulher dan Dasril berserta partai pendukung dan simpatisan saat mendaftar ke KPU Kampar, Rabu (21/9/2016). Pernyataan itu sempat menuai protes dari PPP sendiri. Namun proses pendaftaran berjalan lancar.

Komisioner KPU Kampar Devisi Teknis dan Penyelenggaraan Sardalis menyatakan, susunan kepengurusan DPC PPP Kampar yang sah dan terdaftar di Kemenkumham adalah dengan Ketua Yurmailis Saruji dan Sekretaris Hendra Yani. Menurut dia, keputusan itu berdasarkan kepengurusan yang diserahkan DPP PPP kepada KPU RI.

"Dengan ini dinyatakan, PPP tidak bisa bergabung dalam koalisi pendukung Bapak Zulher - Dasril Affandi," ungkap Sardalis. Meski begitu, dukungan pertai berdasarkan jumlah kursi di DPRD Kampar yang diterima dan sah telah memenuhi syarat minimal. Yakni, PAN 5 kursi, PDI Perjuangan 4 kursi dan PKPI 1 kursi.

Pernyataan KPU menuai protes. Ketua DPC PPP Kampar versi Ketua Umum Djan Faridz, Marzuki Malik menyatakan bahwa dukungan kepada Zulher - Dasril berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Putusan MA itu menyatakan bahwa dualisme kepengurusan PPP di tingkat pusat telah islah.

"Kami memohon supaya KPU menerima dukungan PPP," pinta Marzuki. Sekretarisnya Hamdan Kiram dengan nada tinggi, meminta KPU supaya dukungan PPP untuk Zulher - Dasril dilegalkan. Ia beralasan, proses hukum terkait kepengurusan PPP masih diperkarakan di Mahkamah Konstitusi.

"Persidangan di MK masih berjalan dan mau akan putusan," tegas Hamdan. Ia meminta KPU tidak membuat keputusan sebelum sidang MK selesai.

KPU tetap tidak mengakomodir permintaan tersebut. Sardalis menyatakan, KPU tidak terlibat dalam perkara sengketa kepengurusan partai di MK.

Diminta Pendapat Soal Legalitas Dukungan PPP, Bawaslu dan KPU Riau Bungkam

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau bungkam menyoal legalitas dukungan PPP terhadap Pasbalon Kepala Daerah Kampar. Mereka hanya diam saat diminta pendapat oleh KPU Kampar, Rabu (21/9/2016).

Pendapat itu diminta saat KPU Kampar memeriksa berkas persyaratan pasangan Zulher - Dasril Affandi. Komisioner Sardalis meminta KPU dan Bawaslu Riau menjelaskan legalitas kepengurusan PPP yang diakui. "Ini hanya koordinasi," katanya.

KPU Riau yang diwakili Ilham Yasir dan Bawaslu yang diwakili Rusidi Rusdan bahkan tak bergerak dari tempat duduk mereka. Keduanya tampak saling tunjuk. Hingga akhirnya, Sardalis harus memberi keterangan sendiri terkait dukungan PPP karena Ilham dan Rusidi tidak menjawab.

Zulher - Dasril menyertakan PPP sebagai pendukung saat mendaftar ke KPU Kampar, Rabu siang. Dukungan PPP itu dari kubu Ketua Umum Djan Faridz. Ditindaklanjuti dengan dukungan di tingkat kabupaten. Dukungan dari PPP Kampar diteken oleh Ketua DPC Marzuki Malik dan Sekretaris DPC Hamdan Kiram. (Radarpku/Tribun)