Heran Baru Sekarang Polisi Buru Perambah Hutan Taman Nasional Tesso Nilo

Selasa, 20 September 2016

Sejumlah polisi saat mengamankan barang bukti potongan kayu hasil kejahatan Ilegal Loging. (Antara/Ampelsa)

RADARPEKANBARU.COM - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau memburu pelaku perambah hutan taman nasional Tesso Nilo (TNTN). Langkah ini sebagai tindak lanjut kepolisian setelah sebelumnya berhasil meringkus seorang supir pengangkut kayu hasil illegal loging pada Minggu (18/9).

"Supir masih diperiksa intensif. Namun kami telah mengantongi sejumlah nama yang diduga sebagai perambah dan pelaku perambahan hutan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani, Senin (19/9).

Polres Pelalawan pada Minggu pagi kemarin berhasil mengamankan BEP (34), supir sebuah mobil Colt Diesel yang mengangkut kayu hutan olahan.

Sebelum BEP diamankan, jajaran Polres Pelalawan pada Minggu dini hari terlebih dahulu mengamankan truk di Pasar SP 4 Desa Kampung Baru Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Saat diamankan, mobil tersebut dalam keadaan ditinggal supir. Diamankannya mobil itu setelah jajaran intel mendapat informasi bahwa mobil bernomor polisi BM 9353 CI tersebut membawa kayu hasil pembalakan liar.

Mobil berikut kayu kemudian di bawa ke Mapolres Pelalawan. Tidak berselang lama, supir mobil yakni BEP lalu melapor ke Mapolsek Ukui yang mengaku kehilangan mobil truk di Pasar SP 4 Desa Kampung Baru Kecamatan Ukui.

"Setelah koordinasi, jajaran kemudian mengamankan BEP karena diduga sebagai supir mobil yang membawa kayu olahan hasil pembalakan liar," urainya.

Hasil pemeriksaan sementara, BEP tidak mengetahui bahwa kayu yang dia bawa adalah hasil pembalakan liar. Kepada polisi, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengangkut kayu yang telah dikumpulkan di pinggir jalan di Kecamatan Ukui.

"Ini yang masih kita dalami. Siapa yang menyuruh dan pemilik kayu itu. Kita upayakan untuk terus mengungkapnya," tegas Herman.

Taman Nasional Tesso Nilo dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi sasaran empuk bagi para perambah hutan.

Pengelola Balai TNTN mengklaim, sekitar 5.000 hektare (ha) lahan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan beralih fungsi, serta total lebih dari 53.000 ha hutan alam di kawasan tersebut sudah dirambah.

"Aktivitas perambahan di kawasan kita, hingga kini masih terus terjadi. Sebagian dari luas taman nasional telah dijadikan area peruntukan lain seperti kebun sawit. Ada 5.000 ha lahan sudah memiliki sertifikat," papar Kepala Balai TNTN Darmanto beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, mayoritas SHM tersebut dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Indragiri Hulu, meski sebagian besar lahan sebenarnya berada di daerah lain seperti Kabupaten Pelalawan.

Kondisi itu terjadi karena lokasi taman nasional ini berada pada tiga daerah di Riau, yakni Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Tetapi sebagian besar wilayahnya berada di Pelalawan.

Tercatat, pada 19 Juli 2004, kawasan Tesso Nilo dijadikan tanaman nasional dengan areal seluas 38.576 ha. Namun pada 19 Oktober 2009, taman nasional tersebut diperluas menjadi 83.068 ha.

"Ini, salah satu membuat masalah TNTN, semakin sulit untuk diselesaikan. Apa lagi dikembalikan fungsinya sebagai hutan lindung karena banyak diduga oknum bermain atau terlibat seperti terbitnya SHM," katanya.

Pada peta kawasan TNTN berbentuk seperti mata pensil, ucap Darmanto, dibagian mata telah banyak dirambah dan dijadikan lahan perkebunan atau tepatnya bekas areal Hak Penguasaan Hutan (HPH) PT Siak Raya Timber.

Lazimnya, modus yang digunakan para oknum tersebut yakni dengan membentuk koperasi milik masyarakat, termasuk warga yang tinggal di dalam kawasan Tesso Nilo dan kini sudah membuat tatanan masyarakat seperti rukun tetangga dan rukun warga serta fasilitas umum seperti sekolah. (*)


/EVA

ANTARA