KPK Siap Berantas Kejahatan Korupsi Terkait Kehutanan.

Sabtu, 17 September 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

RADARPEKANBARU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus-kasus kejahatan kehutanan termasuk perambahan dan kebakaran hutan terkait dengan tindak pidana korupsi. Hal itu berdasar kajian KPK mengenai kehutanan.

"Di mata KPK berdasarkan kajian terdahulu memang kita tidak bisa memungkiri salah satu modus kejahatan berhubungan dengan tindak pidana kehutanan dan perizinan itu mungkin ada kaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif usai bertemu dengan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/9).

Meski demikian, Syarif menyatakan, pihaknya tidak dapat serta merta mengusut dugaan korupsi di sektor kehutanan. Dikatakan, KPK harus mendalami lebih jauh terkait hal tersebut.

"KPK tidak bisa gegabah sebab harus bertindak dengan bukti cukup dan pendalaman lain," katanya.

Dikatakan Syarif, sektor kehutanan merupakan salah satu fokus KPK karena kerugian negara akibat salah tata kelola mencapai triliunan rupiah. Syarif mencontohkan kasus-kasus yang menjerat dua Gubernur Riau, yakni Annas Maamun dan Rusli Zainal serta Bupati Palalawan, Tengku Azman Jaafar; Bupati Siak, Arwin AS; dan Bupati Kampar, Burhanuddin Husein.

Untuk Kasus Annas Mamun cukup unik, KPK masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak.

Untuk diketahui beberapa waktu yang lalu Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi lahan hutan untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.

Dalam kesaksiannya, Zulher mengaku hubungan antara Gubernur Riau Nonaktif Annas Maamun dengan Gulat Manurung layaknya bak ayah dan anak.

"Saya tidak tahu pak (hubungan Annas Maamun dan Gulat Manurung), tapi seperti ayah dan anak. Sangat dekat," ujar Zulher kepada Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Supriyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/1) tahun lalu.

Saksi juga menyebutkan, peran Gulat Manurung selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia begitu berpengaruh dalam pemerintahan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau.
Bahkan, pejabat pemerintahan sekelas Kepala Dinas pun harus menghubungi Gulat Manurung jika kesulitan menemui Annas Maamun. Padahal, Gulat tidak tercatat sebagai staf ataupun pejabat di Pemerintah Daerah Riau.

"Betul pak (hakim), kalau staf ada kesulitan menemui pak gubernur, bisa lewat Pak Gulat supaya bisa bertemu," katanya.

Sebelumnya, terdakwa Gulat Manurung dan kuasa hukumnya meminta JPU KPK menghadirkan Kepala Dinas Perkebunan Riau Zulher sebagai saksi dalam sidang lanjutan. Karena menurut terdakwa Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher yang meminta dan merekomendasikan PT Duta Palma dalam revisi kawasan hutan di Riau.

Terdakwa Gulat Manurung mengatakan, Kadisbun Riau Zulher menelponnya untuk merekomendasikan PT Duta Palma masuk dalam revisi kawasan hutan di Riau.

"Zulher yang menelepon saya pukul 10.00 WIB malam dan yang merekomendasikan masuk dalam revisi kawasan hutan di Riau. Dari situ muncul kejadian itu dan ada Surya Darmadi dari PT Duta Palma," kata Gulat saat diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim untuk memberikan tanggapan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1) lalu di Jakarta.

Untuk itulah terdakwa Gulat Manurung dan kuasa hukumnya meminta JPU KPK untuk menghadirkan Kadisbun Riau, Zulher dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.

"Maka demi keadilan, saya meminta agar Jaksa KPK dan Ketua Majelis Hakim menghadirkan Zulher sebagai saksi di persidangan yang Mulia," pinta Gulat.

Mendengar keterangan dan permintaan terdakwa dan kuasa hukum Gulat Manurung, akhirnya Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU KPK untuk menghadirkan Zulher sebagai saksi di persidangan lanjutan.

"Untuk lebih baiknya, JPU KPK harus menghadirkan Zulher dihadirkan, dan sekligus saksi yang meringankan dari penasehat hukum," kata Ketua Majelis Hakim.

Dalam sidang sebelumnya, Cecep Iskandar yang merupakan Kepala Bidang Planologi di Dinas Kehutanan Riau, mengatakan, ada uang kurang lebih Rp 1 miliar untuk Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dari PT Duta Palma.

"Pak Gulat mengatakan, kalau ia diminta Pak Zulher terus untuk memberikan uang kurang lebih Rp 1 miliar untuk Pak Gubernur," kata Cecep saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1) lalu.

Saat ditanya Majelis Hakim,  Zulher itu siapa, dia mengatakan Zulher adalah Kepala Dinas Perkebunan Riau. Kemudian hakim menanyakan, apakah Zulher merekomendasikan PT Duta Palma masuk dalam revisi kawasan hutan di Riau yang diajukan ke Kemenhut. Cecep mengatakan, kurang begitu tahu.

"Saya kurang tahu yang Mulia, intinya memang seperti itu," kata Cecep saat itu.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Gulat Medali Emas Manurung disebut memberikan uang sejumlah USD166.100 kepada Gubernur nonaktif Riau Anas Maamun. Uang tersebut diberikan supaya Annas mau memasukkan lahan miliknya dan teman-temannya ke dalam surat revisi Kementerian Kehutanan SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Atas perbuatannya, Gulat diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dua Gubernur dan tiga Bupati di Riau itu tersandung kasus korupsi

Dikatakan, dua Gubernur dan tiga Bupati di Riau itu tersandung kasus korupsi yang berhubungan dengan tata kelola dan perizinan di sektor kehutanan.

"(Kasus-kasus di Riau) itu perlu dijadikan pengalaman yang tidak baik agar hal sama tidak terjadi juga di daerah lain dan itu yang akan di follow-up sama bu Menteri," tegasnya.

Selain di bidang penindakan, dalam pertemuan ini, KPK dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang pencegahan korupsi dengan memperbaiki tata kelola kehutanan. Dikatakan Syarif, sejak 2010 pihaknya telah mengkaji persoalan-persoalan tata kelola kehutanan. Dari hasil kajian ini, terdapat 11 rekomendasi perbaikan yang disampaikan KPK kepada KLHK.

"Sejak 2010 KPK telah keluarkan kajian banyak sekali. Saya masih ingat ada 11 rekomendasi seperti perbaikan perizinan, pengukuhan kawasan hutan, perizinan satu atap, peningkatan PNBP, dan lainnya," papar Syarif.

Syarif menyatakan, pihaknya akan membentuk tim khusus yang menangani sektor kehutanan. Tim ini akan bekerja sama dengan KLHK untuk memperbaiki tata kelola kehutanan.

"Berdasarkan info yang diberikan Bu Menteri bidang mana saja yang harus diperbaiki dan KPK akan bentuk tim khusus untuk perbaiki tata kelola di KLHK," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Siti Nurbaya mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan sejumlah persoalan di sektor kehutanan, seperti batas hutan, pengukuhan, serta clean and clear perizinan hutan. Dikatakan, bantuan KPK dibutuhkan pihaknya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

"Saya minta untuk terus bisa konsultasi terutama beberapa hal secara internal yang harus kita selesaikan seperti batas hutan, pengukuhan, clean and clear perizinan hutan. Ini sifatnya konsultatif dan kami sudah mendapatkan ruang konsultasi ini secara berlanjut," katanya.

Siti menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan KPK. Meski demikian, Siti enggan menargetkan merampungkan seluruh rekomendasi tersebut.

"Data dari KPK diteliti satu persatu dan sesekian itu ada listnya dan banyak aspek untuk menindaklanjutnya," katanya. (*)


Suara Pembaruan

Fana Suparman/YUD