Menurut Legislator Syarat Menjadi Wagub Riau Harus Putra Daerah Tak Boleh Pendatang

Jumat, 16 September 2016

Harus ada kearifan lokal untuk menjadi Wagub yakni harus memahami Riau secara keseluruhan termasuk budaya. Jadi harus berdomisili di Riau atau berasal dari Riau

RADARPEKANBARU.COM - Legislator dalam Panitia Khusus Tata Tertib Pemilihan Wakil Gubernur DPRD Riau menyampaikan bahwa posisi tersebut harus diisi orang yang berdomisili atau jika tidak berasal dari provinsi setempat agar menguasai permasalahan.

 
"Harus ada kearifan lokal untuk menjadi Wagub yakni harus memahami Riau secara keseluruhan termasuk budaya. Jadi harus berdomisili di Riau atau berasal dari Riau. Otomatis kalau punya dua poin itu pasti tahu tentang Riau," kata Ketua Pansus Tatib Pemilihan Wagub Riau Aherson di Pekanbaru, Kamis.
 
Menurutnya hal ini dimasukkan dalam Tatib karena posisi tersebut nantinya akan diisi satu partai pengusung yakni Golongan Karya. Dikhawatirkan nanti usulan yang disampaikan oleh partai di daerah berbeda dengan apa yang diputuskan pengurus tingkat pusat.
 
"Makanya perlu ada Tatib," imbuhnya.
 
Dikatakannya untuk Tatib ini sekarang sedang finalisasi dan dijadwalkan paripurnanya pada 28 September ini. Hal ini juga menindaklanjuti instruksi kementrian dalam negeri agar seluruh daerah di Indonesia yang tak punya wakil gubernur untuk secepatnya mengisi kekosongan.
 
"Itu sudah disampaikan ke provinsi, Riau, Kepulauan Riau dan Sumatera Utara. Itu sudah dua kali dikirim ke gubernur," ungkapnya.
 
Anggota Pansus lainnya, Ilyas HU menambahkan Wakil Gubernur Riau harus segara dipilih oleh partai pengusung dalam melengkapi tampuk pimpinan yang ada. Itu sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang kepala daerah.
 
Ketua fraksi Nasdem Hanura DPRD Riau ini mengatakan, dalam undang-undang yang berlaku saat ini, apabila 18 bulan belum habis masa jabatan kepala daerah tersebut, partai pengusung yakni Golkar wajib mengusulkan nama Wagub. "Gubernur Riau  tidak bisa berkata tidak masalah jika tidak ada wakil. Wakil tersebut harus ada karena sisa masa jabatan masih cukup lama," ujarnya.
 
Untuk itu pihaknya berharap kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar yang juga gubernur sendiri agar segera memberikan nama Wakil Gubernur Riau tersebut. Lalu nantinya akan diproses melalui pemilihan oleh anggota DPRD Riau.
 
"Kalau hal itu tidak dilakukan, tidak ada sanksi bagi gubernur. Tapi kita berharap nama wakil gubernur harus segera dikeluarkan oleh partai yang bersangkutan," tuturnya.(ant)