Demo Di Gedung KPK, Mahasiswa Bengkalis Desak Tetapkan Wakil Bupati Bengkalis Sebagai Tersangka

Kamis, 08 September 2016

Ratusan Mahasiswa dari Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis (GPMB) lakukan unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kamis(8/9/2016).

RADARPEKANBARU.COM — Ratusan Mahasiswa dari Kabupaten Bengkalis yang tergabung dalam Gerakan Perjuangan Mahasiswa Bengkalis (GPMB) lakukan unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Kamis(8/9/2016).

Aksi yang kedua kalinya ini Masih terkait dugaan korupsi penyuapan alih fungsi lahan, pengaturan proyek dan korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi sebesar 3,4 milyar lebih di tembilahan Saat menjadi kadis pekerjaan umum provinsi Riau (H. Muhammad ST, MP/ Wakil Bupati Bengkalis)

Romi Saputra selaku koordinator Lapangan Aksi mengatakan bahwa Dengan telah di tetapkannya beberapa tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) terkait kasus alih fungsi lahan yaitu mantan Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Manurung, Pengusaha Kelapa Sawit serta Edison Marudut Marsadaul Siahaan dari PT. Citra Hokiana Tri utama tentu masih ada tersangka lainnya.

“ Kita dapat lihat hal ini dari banyaknya saksi yang di panggil oleh kpk pada bulan mei 2016 yang lalu. hingga 9 orang pejabat di Riau dipanggil oleh kpk sebagai saksi, yang mana salah satunya adalah H.Muhammad ST (Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, Zainal (Kepala Dinas Kesehatan Indragiri Hulu , Indra ( Kepala Biro Administrasi Setdaprov Riau , Cecep (pns dinas kehutanan riau, welman siagian (Fungsional Dinas Cipta Karya Riau ), Yulwirianto Moesa (mantan dirut rusd arifin ahmad, drg Yusi Pratiningsih (Dirut Rs.Petala Bumi, Anwar Bet (Mantan Dirut Rsud Arifin Ahmad dan M.Guntur (Mantan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovriau)” Ungkapnya.

Dia juga mengatakan bahwa H.Muhammad ST MT (Wakil Bupati kabupaten Bengkalis) yang juga mantan Kepala Dinas Pembangunan Umum Provinsi Riau terindikasi terlibat kasus suap alih fungsi lahan dan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau. apalagi kami lihat dari berbagai sumber yang menyebutkan Edison telah menyuap Annas Maamun untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Riau.

“Hal itu terlihat dari banyaknya PT. Citra Hokiana Triutama dengan mudahnya memenangkan tender proyek puluhan Milyar Rupiah di lingkungan pekerjaan umum pada tahun 2014” tegas Romi.
Romi menambahkan lagi bahwa Wakil Bupati Bengkalis juga terlibat dalam korupsi Pemasangan pipa transmisi sebesar 3,4 milyar lebih di Tembilahan Saat menjadi Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Riau. Dalam proyek tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan kontrak, dan tidak dilaksanakan tepat waktu contohnya Selama pengerjaan proyek memang PT. PANOTARI RAJA tidak melakukan galian tanah dan penimbunan pipa sebagaimana yang disebutkan di dalam kontrak.

“ Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau saat dipimpin Muhammad juga tidak memberlakukan denda keterlambatan, tidak melakukan pemutusan kontrak kepada PT. PANOTARI RAJA, BAHKAN SELURUH PENCAIRAN DANA UNTUK PROYEK GAGAL TERSEBUT TELAH DIBAYARKAN 100% oleh Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Riau. Sebagai kuasa anggaran tentu H. Muhammad ST MP bertanggung jawab atas hal tersebut” tegasnya.

Romi juga mengatakan bahwa sebaiknya Setiap pejabat publik yang terindikasi dan tersandung masalah hukum agar segera di nonaktifkan.

” Kita akan terus desak seluruh penegak hukum untuk memberantas koruptor di provinsi Riau pada umumnya dan Bengkalis pada khususnya. Bila tuntutan ini tidak juga dipenuhi kita akan bawa masa yang lebih besar lagi untuk mendorong hingga pejabat yang dimaksud untuk ditangkap” tutupnya.(radarpku/rls)