Sejumlah Proyek APBN di Riau Bermasalah, Mentri PU Harus Harus Evaluasi PPTK

Jumat, 26 Agustus 2016

Dugaan Korupsi Proyek APBN di Riau (ilustrasi)

RADARPEKANBARU.COM- Sejumlah Oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) layaknya harus dievaluasi, banyak proyek jalan Rigid di Riau dikerjakan asal-asalan, ulah oknum yang tidak menjankan tugasnya di lapangan.

Kaukus Global Transparansi (Kagotra) menilai dugaan pengurangan bestek pada sejumlah proyek pekerjaan rigit jalan antara lain Simpang Batang (Duri) Provinsi Riau sepertinya telah 'terorganisir'. Kondisi jalan yang patah dan di sengaja di tutupi dengan aspal jelas-jelas menunjukkan kualitas proyek yang bermasalah.

“ Proyek puluhan Miliar tahun 2015, bersumber dari APBN sepertinya harus di periksa ulang, oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) soelah tidak bertanggung jawab melakukan pengawasan dilapangan, sehinggga terkesan proyek asal jadi", kata Romzizi peneliti dari Kaukus Global Transparansi

Tak tanggung-tanggung, Kagotra menuding aroma KKN dalam proyek puluhan miliar itu sangat kental. Artinya, oknum PPTK harus di Pecat ,dalam hal ini turut dicurigai ikut bermain dalam mengambil keuntungan.

Temuan dugaan korupsi dalam bentuk pengurangan volume pekerjaan ini, atau tidak sesuai dengan spek yang disepakati disebabkan adanya dugaan pemotongan atas nilai total proyek.

"Pihak perusahaan tidak akan berani melakukan dugaan korupsi pemotongan atas nilai proyek kalau tidak dipotong(Pemangku kebijakan), kalau tanpa persetujuan oknum PPTK"sergahnya.

Kagotra juga menuding terjadinya dugaan pengurangaan spek yang merugikan negara dikarenakan lemahnya pengawasan dari penegak hukum." Tidak ada pengawasan sehingga celah dugaan korupsi terbuka, maka kami akan segera menyurati mentri dan penegak hukum agar memeriksa oknum PPTK"tandasnya.

Dia menambahkan, baiknya kepolisian dan Kejaksaan Tinggi(Kejati) untuk segera membuka penyelidiki dugaan pengurangan spek iproyek ini karena telah ada potensi kerugian negara, kemudian kata dia, yang perlu dilakukan aparat hukum adalah melakukan pemanggilan.

"Kepada  kontraktor yang mengerjakan proyek jalan tersebut dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)," pungkasnya. (radarpku)